Tual News – Advokat selaku Kuasa Hukum korban penembakan BNN K Tual terhadap korban Ongen Kabalmay, Gasandi Renfaan, S.H menduga kasus yang ditangani Satreskrim Polres Tual sejak dilaporkan tanggal 28 Maret 2022, ada Obscruction Of Justice.
” Kasus yang dilaporkan ayah korban, Salahudin Kabalmay di Polres Tual, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU Tanggal 28 Maret 2022, berjalan ditempat alias mandek, ” Sesal Renfaan dalam Rilis Pers yang diterima Media Tual News, selasa ( 11/10/2022).
Kata dia, selaku Kuasa hukum pelapor mempertanyakan ada apa dibalik mandeknya kasus penembakan yang ditangani penyidik Polres Tual ?
” Kasus ini dilaporkan sejak tanggal 28 Maret 2022, namun hingga saat ini belum ada tersangka. Ini yang menimbulkan pertanyaan oleh Pelapor, keluarga dan publik, ” Sorot PH Gasandi Renfaan, S.H
Dia mengaku, dirinya sudah beberapa kali bertemu Kapolres Tual dan Kasat Reskrim Polres Tual, namun dari penyampaian mereka, diduga ada Obscruction Of Justice dalam perkara tersebut, ” Ujarnya.
Renfaan menegaskan, penyidik Polres Tual seakan sudah tidak berdaya sekalipun penyidik mengetahui pasti soal aturan perundang – undangan dalam proses penyidikan kasus tindak pidana.
” Perlu diketahui, Mabes Polri telah memberikan Jukrah kepada Kabag Wassidik Polda Maluku sejak 14 September 2022, lantas hingga Kini Penyidik Polres Tual belum juga mengambil langkah apapun, kan aneh nih, ” Bebernya.
PH korban penembakan Ongen Kabalmay meminta agar perkara ini harus dibuka seterang-terangnya.
” Jangan ada dusta diantara kita sebagai aparat penegak hukum, ” Pintah Gasandi.
Dia berharap, penyidik Polres Tual tidak takut kepada oknum – oknum petinggi diatas yang mencoba menghalangi jalannya penyidikan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelapor dan korban dalam Kasus Penembakan tersebut.
” Kami sangat percaya Institusi Polri itu Hebat, ada bersama masyarakat pencari keadilan. Jika ada oknum petinggi Polri yang mencoba menghalang-halangi proses hukum yang berlangsung di Polres Tual tentang masalah ini, Kami akan terus berupaya cari keadilan sampai ke tingkat atas, ” Tegasnya.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, penyidik Polres Tual telah menyita semua barang bukti ( BB ) kasus penembakan terhadap korban Ongen Kabalmay, termasuk satu unit mobil avansa Silver yang dipakai saat malam kejadian tanggal 28 Maret 2022.
Namun terkait BB senjata api yang digunakan oknum petugas BNNK Tual saat ini masih dalam proses penyidik.
Untuk diketahui, Satreskrim Polres Tual dalam surat pemberitahuan perkembangan penyidikan kasus ini ( A3.4), Nomor ; B/ 230/VIII/Reskrim/2022, tanggal 25 agustus 2022 menerangkan kalau penyidik Polres Tual telah mendatangi Kantor BNNP Maluku di Kota Ambon, untuk melakukan penyitaan senjata api milik BNNP, namun pihak BNNP meminta Polres Tual membuat surat tertulis.
Hal ini tertuang dalam surat A3.4 yang ditandatangani Kasad Reskrim Polres Tual, IPTU Maha Dewa Bayu yang ditujukan kepada pelapor Salahudin Kabalmay.
Surat yang diterima Media ini, menyebutkan kalau Polres Tual sudah menyurati BNNP Maluku tentang penyitaan senjata api dan sudah dibalas BNNP melalui surat tertulis.
” BNNP telah membalas surat Polres Tual dengan maksud belum menyerahkan senjata api, atas dasar amanat pasal 39 ayat ( 1 ) KUHP, pasal 74 ayat ( 1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 50 huruf C UU RI Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, ” Ungkap Kasad Reskrim Polres Tual dalam surat A3.4
( Redaksi MTN)