Tual News- Kasad Reskrim Polres Tual, IPTU Mahadewa Bayu dalam keterangan kepada Pers, jumat ( 21/10/2022) merilis penangkapan dan penahanan satu tersangka berinsial MB alias Majos yang melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap korban anak dibawah umur berinsial MSW.
Berdasarkan kronologis kata Kasad Serse Polres Tual, kejadian persetubuhan anak dibawah umur terjadi pada jumat 27 mei 2022 pukul 20.30 WIT bertempat di UN Pantai dekat Polindes UN, Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual.
Dikatakan, korban MSW yang tinggal di Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil, mendatangi rumah tersangka MB jumat malam untuk bertemu ibunya.
Ketika berada didalam kamar, korban mendengar suara pelaku MB hingga keluar dari kamar tidur untuk melihat, namun tersangka MB yang mabuk minuman keras mengajak korban dengan sepeda motor untuk pergi melihat ibunya.
Korban kemudian dibonceng tersangka dengan sepeda motor menuju UN Pantai, selanjutnya tersangka MB menyuruh korban masuk didalam rumah untuk mengambil barang barang milik mamanya.
Setelah sudah ada didalam kamar, pelaku ikut masuk ke dalam kamar lalu memegang pundak korban hendak memeluknya, namun korban sempat lari keluar kamar.
Tersangka MB keluar lalu menarik tangan korban masuk ke dalam kamar kembali, saat itu korban sudah memohon kepada tersangka untuk pulang.
” Bapa saya mau pulang sudah, ” Pintah korban, namun tersangka MB tetap menarik tangan korban dengan mengatakan sedikit lagi.
Disaat itu, tersangka MB menggendong korban, sambil menutup mulut korban langsung membawahnya masuk kamar.
Korban sempat melarikan diri ke arah dapur, namun tersangka MB kembali menarik korban sehingga terjadi saling tarik menarik.
Disaat itu, karena sudah naik pitam, tersangka MB dengan menggunakan pisau dapur menaruh di leher korban sambil berkata.
” Ko diam, jangan berteriak nanti beta tikam, gara gara ko pu mama lari dengan laki laki lain, makanya ko jadi sasaran, ” ancam tersangka MB terhadap korban MSW.
Akhirnya tersangka melampirkan hawa nafsunya terhadap korban anak dibawah umur itu.
Kasad Serse mengaku, motif tersangka MB adalah melampirkan hawa nafsu, karena sudah dalam keadaan mabuk miras.
” atas perbuatan tersangka diancam pasal 76 D, UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 18 ayat 1, ” Ungkap Kasad Reskrim Polres Tual.
Dikatakan berkas perkara ini telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual untuk segera disidangkan di PN Tual.
( Redaksi Media Tual News)