Tual News – Gara – gara membawah dan melakukan pengeboman ikan di perairan laut Tayando Langgiar, Kecamatan Tayando Tam Kota Tual, dua nelayan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi – tingginya 20 tahun, sesuai amanat Undang – Undang Darurat RI Nomor : 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1, tentang bahan peledak dan pasal 84 ayat 1 Undang Undang 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Hal ini diungkapkan Kasad Reskrim Polres Tual, IPTU Maha Dewa Bayu dalam Rilis Pers jumat kemarin ( 21 /10/2022).
Kasad Reskrim mengaku kejadian pengeboman ikan yang terjadi tanggal 3 september 2022, pukul 11.00 WIT, di perairan laut Desa Tayando Langgiar, Kecamatan Tayando Tam Kota Tual melibatkan dua tersangka yakni AM alias Ari selaku tersangka utama dan LS alias Lani sebagai motoris.
Berdasarkan kronologis, kata Maha Dewa, kedua tersangka AM dan LS bergerak dari Desa Sitniohoi, Kabupaten Maluku Tenggara tanggal 3 september 2022, pukul 02.00 dini hari menuju perairan Desa Tayando Langgiar, menggunakan perahu fiber dua mesin tempel atau jhonson membawah tiga buah bahan peledak atau bom Ikan.
Dikatakan sekitar pukul 06.00, kedua tersangka sampai diperairan laut Tayando Langgiar langsung mencari kawanan ikan.
” sekitar pukul 09.00 – 10.00 WIT, kedua tersangka menemukan kawanan ikan diperairan laut itu dan mengambil bom Ikan yang disiapkan, lalu tersangka Ari alias
AM membakar ujung sembuh menggunakan rokok dan melempar tepat di kawanan ikan yang berkumpul, ” Ungkapnya.
Diakui, sekitar lima menit ledakan bom Ikan di dasar laut menyebabkan banyak ikan mati. Kemudian tersangka Lani menghidupkan mesin kompresor dan tersangka Ari menggunakan peralatan selam turun mengumpulkan ikan mati tersebut untuk diisi di karung.
Menurut Kasad Reskrim Polres Tual, setelah itu kedua tersangka menuju spoot kedua yang masih berada diperairan laut Tayando Langgiar memantau kawanan ikan dan melepas bom Ikan kedua ke dasar laut, menyebabkan banyak ikan mati.
” Sementara tersangka Ari mengisi ikan mati didalam keranjang, tersangka Lani menarik selang sebagai kode kalau ada petugas yang datang, ” Ujarnya.
Kata Kasad Reskrim, disaat itu petugas Polres Tual menangkap dan menahan kedua tersangka dengan barang bukti ( BB ) yakni :
- Satu buah bahan peledak bom yang dikemas dalam bentuk botol kaca warna coklat bertuliskan Guiness, bagian ujungnya terdapat lilitan benang warna biru dibungkus tas plastik warna merah
- Satu buah perahu fiber dengan panjang 9,80 cm dan lebar 1,25 cm.
- Satu unit mesin tempel jhonson merek yamaha 16 PK.
4.satu unit mesin tempel jhonson merek Tohatsu 18 PK.
5.satu unit mesin kompresor. - Satu unit tangki tabung angin.
7.satu gulung selang - Satu buah regylator selam
9.satu buah kaca mata selam.
10.satu pasang sepatu selam
11.dua buah tangki minyak
12.dua buah karung berisi jaring
13.dua buah tarpal.
Saat ini kedua tersangka mendekam di tahanan Polres Tual untuk proses hukum.
Kasad Reskrim Polres Tual mengaku, penyidik telah memeriksa lima saksi masyarakat dan permintaan keterangan ahli perikanan, Ali Tualeka, A.P.I, M.Si.
( Pewarta: Neri Rahabav)