Tual News – Satresnarkoba Polres Tual, minggu kemarin tepatnya, jumat ( 26/8/2022) pukul 15.25 WIT bertempat di Kamar kost kompleks Tanah Putih, Jalan Baldu-Wahadat Kota, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual menangkap seorang laki-laki berinisial MGR alias K, karena tertangkap tangan tanpa hak melawan hukum membeli, menerima penyerahan, menjadi perantara dalam hal jual beli, memiliki dan menguasai barang yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
Berdasarkan Rilis Pers Humas Polres Tual yang diterima Media Tual News, selasa ( 2/9/2022) menyebutkan, penangkapan terhadap terduga/tertangkap MGR alias K berdasarkan informasi masyarakat kalau yang bersangkutan akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Komplek Kiom.
Atas informasi dari informan, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tual melakukan pembuntutan di Kiom dimana terduga/tertangkap berada.
Melalui informan, dinformasikan kepada petugas Satresnarkoba kalau terduga pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih les merah muda dengan Nomor Polisi N 5856 LW.
Dengan adanya informasi tersebut, petugas menggunakan teknik penyelidikan dengan cara pembuntutan berantai melalui telepon seluler dari petugas yang satu dengan petugas yang lain hingga ke Aspol Lama (Jalan Baldu-Wahadat) hingga didepan Lanal Tual.
Setibanya terduga pelaku di depan Lanal Tual kemudian berhenti lalu turun dari sepeda motor menuju salah satu kamar kost.
Ketika terduga/tertangkap MGR berada di depan salah satu kamar kos sambil melihat situasi disekitar Kompleks Tanah Putih yang saat itu dipantau oleh petugas dari jarak dekat dan merasa seperti dibuntuti oleh orang sehingga beberapa saat kemudian terduga/tertangkap masuk kedalam kamar kos dengan pintu dalam keadaan terbuka, maka terduga masuk kedalam kamar kos dan meminta rokok kepada salah satu dari kedua orang yang ada dalam kamar kost.
Bersamaan dengan itu petugas Satresnarkoba Polres Tual masuk kedalam kos dan melakukan penangkapan terhadap terduga/tertangkap dan ditemukan barang bukti 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening diatas lantai.
Setelah terduga/tertangkap ditemukan tertangkap tangan memiliki, membawa dan menguasai barang yang diduga Narkotika Golongan I, kemudian petugas membawa terduga/tertangkap berikut barang bukti ke Mapolres Tual untuk dilakukan pengembangan selanjutnya.
Setibanya terduga/tertangkap di Mapolres Tual kemudian dilakukan interogasi dan berterus terang kalau barang bukti 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening ditemukan diatas lantai adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Kompleks Kiom mau dibawa ke Kompleks tanah putih untuk diserahkan kepada seseorang.
Adapun identitas terduga / tertangkap tangan adalah MGR alias K, berprofesi sebagai tukang ojek, beralamat di Jalan Mohamad Amir Tamher, Kiom Bawah, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.
Dari penangkapan terhadap terduga pelaku MGR, polisi mengamankan barang bukti
a. 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu;
b. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha warna putih les merah muda dengan Nomor Polisi N 5856 LW
c. 1 (satu) buah Hand Phone Samsung merk J3 Prime warna Silver
Terduga pelaku MGR bakal dijerat pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini MGR telah ditahan di Rutan Tual.
( Tim Redaksi Media Tual News )