Tual News – Anggota Fraksi Indonesia Maju DPRD kota Tual yang juga politisi partai Gerindra, Ir. Yakob Silubun menegaskan rapat paripurna kata akhir Fraksi Fraksi tentang LPJ Walikota Tual tahun 2021, Jumat ( 9/9/2022) tidak sah, karena tidak dihadiri 2/3 anggota DPRD, apalagi perpindahan dua anggota DPRD asal PKB dan PBB dari FIM pindah ke fraksi PKS sudah tidak sesuai tatib, karena surat masuk pimpinan partai setelah keputusan Ketua DPRD Kota Tual menandatangani penetapan AKD berupa keanggotaan Fraksi dan komisi.
” Paripurna DPRD Kota Tual tidak sah terkait pengesahan LPJ Walikota Tual tahun 2021, karena anggota DPRD asal PKB dan PBB adalah non fraksi serta tidak capai quorum 2/3, ” Ungkapnya.
Menurut Silubun, rapat paripurna DPRD Kota Tual tidak sah dan capai quorum, karena dari 20 pimpinan dan anggota DPRD Kota Tual, harusnya 13 anggota dewan yang hadir dan tanda tangani daftar hadir.
” 2/3 dari jumlah 20 anggota DPRD Kota Tual adalah 13, 33. Artinya kalau tidak bisa dibulatkan ke atas, maka jumlah manusia harus 13 orang, baru sah dan capai quorum, ” Terangnya.
Menurut Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tual, soal fraksi yang ada di DPRD Kota Tual, perlu diketahui fraksi adalah perpanjangan tangan parpol, dan mendistribusikan anggotanya masuk alat kelengkapan dewan.
” Fakta yang terjadi di DPRD Kota Tual adalah DPRD telah memutuskan dan menetapkan pergeseran anggota fraksi sudah terjadi dan selesai.Namun ada tiga parpol, kemudian melakukan pergeseran anggota fraksi yang sudah ditetapkan sesuai tatib dua tahun enam bulan yakni partai berkarya, PKB dan PBB, ” Sesalnya.
Kata dia, surat masuk dari pimpinan parpol PKB dan PBB, setelah sudah selesai penetapan fraksi DPRD Kota Tual, sesuai surat keputusan yang dikeluarkan Ketua DPRD Kota Tual
“Jadi seharusnya, dilakukan paripurna ulang, namun tidak mungkin dilakukan lagi, karena penetapan fraksi DPRD Kota Tual sudah selesai. Aneh, penetapan fraksi DPRD Kota Tual sudah selesai dengan keluarnya surat keputusan, baru satu Minggu muncul surat pimpinan parpol PKB dan Berkarya yang memindahkan anggotanya dari fraksi yang ditetapkan ke fraksi lain, ini yang bertentangan dengan tatib DPRD Kota Tual, ” Ujarnya.
” jadi bagi PKB dan Berkarya dianggap sudah diluar fraksi, karena surat pimpinan parpol mereka masuk setelah penetapan fraksi DPRD Kota Tual, ” Jelas Silubun.
Selain itu, soal perpindahan keanggotaan fraksi asal PBB, kata Silubun hingga saat ini surat dari DPC PBB Kota Tual itu belum diterima, sehingga masuk juga sebagai anggota non fraksi.
” Jadi kalau anggota PBB dipindahkan dari FIM masuk ke fraksi lainya setelah penetapan fraksi DPRD Kota Tual, maka bernasib sama dengan dua anggota dari PKB dan Berkarya sebagai non fraksi, ” Terang Politisi Gerindra dua periode itu.
Dikatakan, dengan adanya ini, maka yang pasti hak tiga anggota DPRD Kota Tual asal PKB, Berkarya dan PBB gugur dalam struktur AKD, sebab masuk sebagai anggota DPRD Kota Tual non fraksi.
( Pewarta : Oce Leisubun/ Neri Rahabav)