Ombudsman RI : Kemenkumham Telah Laksanakan Saran Lalulintas WNA

Img 20220916 wa0037

Tual News – Hasil kajian Ombudsman RI menunjukkan kalau Kemenkumham telah
melaksanakan seluruh saran kebijakan lalu lintas WNA ke Indonesia semasa penanganan
pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.

Salah satunya adalah penerbitan Permenkumham Nomor : 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Kami mengapresiasi respon ditjen imigrasi bahwa saran dari Ombudsman dapat dijalankan
sebaik-baiknya. Seperti kita tahu selama pandemi isu perlintasan mendapat perhatian luas dari masyarakat,” ungkap Ketua Ombudsman, Muhammad Najih dalam sambutannya di Gedung Ombudsman RI, Kamis (14/09/2022), sesuai Rilis Pers yang diterima Media Tual News.

Muhammad mengatakan, sangat penting menjaga agar perlintasan keluar/masuk negara tidak hanya memenuhi syarat administratif tetapi juga standar kesehatan.

” Hal ini guna menjamin tidak ada kerugian yg bisa timbul di kemudian hari, ” Ujarnya.

Kata dia, Ombudsman melihat pelaksanaan kebijakan praktis yang dilaksanakan di
keimigrasian, misalnya Permenkumham No 27 Tahun 2021 tentang pembatasan Orang Asing
masuk ke Indonesia dalam masa PPKM, pelru ada evaluasi kebijakan keimigrasian di masa pandemi dan ini direspon baik oleh Imigrasi.

Menurut Ketua Ombudsman, beberapa poin saran kebijakan lalu lintas WNA ke Indonesia antara lain:
1. Penerbitan Permenkumham No. 34 tahun 2021
2.Pengetatan permohonan visa, yakni membuat ketentuan tentang pihak penjamin
3. Peningkatan kompetensi petugas penginput data di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
4. Integrasi data perlintasan WNA yang masuk RI, data izin tinggal dan data permohonan paspor

” Kemenkumham terus melakukan sinkronisasi data dan pengembangan Master Data
Management (MDM) yg meliputi distribusi, konsolidasi, sinkronisasi dan data cleansing, ” Jelasnya.

Ombudsman berharap agar pelayanan Visa on Arrival dapat semakin maksimal dengan fasilitas serta sarana dan prasarana yang memadai.

Sehubungan hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris yang hadir secara
langsung mengaku, Imigrasi saat ini menyelenggarakan layanan Visa on Arrival
dengan skema pembayaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 225 Pasal 28.

” Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa collecting agent dilarang mengenakan biaya atastransaksi setoran Penerimaan Negara kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Sektor. Ada beberapa negara seperti contohnya Turki telah menerapkan biaya tambahan untuk pengajuan Visa on Arrival sebelum tiba di negaranya, namun kita menerapkan PMK 225 sehingga terkait layanan pembayaran seperti ini akan dikoordinasikan lebih lanjut,” jelas Amran.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Agato P.
P. Simamora, menjelaskan biaya tambahan yang dimaksud adalah biaya remitansi (swift) dari bank di luar negeri ke akun bank di Indonesia.

“Kami ingin ada aplikasi yang langsung bisa bayar dari luar negeri. Kalau kode billing, hambatannya adalah tidak ada nomor aku atau nomor bank. Maka harus ada rekening penampung, akan tetapi masih terbentur izinnya, ” Tandas Agato.

Terkait hal ini, kata dia Menkumham sudah
mengirimkan suratnya dan sedang menunggu tanggapan.

” Dalam kurun waktu Maret-September 2022, tercatat sebanyak 216.353 Visa on Arrival tujuan Wisata telah diterbitkan Imigrasi. Pengguna VoA didominasi oleh warga negara Australia, Singapura, Malaysia dan India, ” Terangnya.

( Redaksi MTN )