Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Rabu ( 7/9/2022), melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Amri alias AR ( swasta / karyawan Gerai Alfamidi Kota Ambon ) selama dua puluh hari ke depan, terhitung 7 – 26 September 2022
Hal ini diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam Rilis Pers via WhatsApp yang diterima Media Tual News Rabu malam ini.
” Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka terkait penyidikan
perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon, ” Ungkapnya.
Kata Fikri, KPK beberapa waktu lalu telah mengumumkan beberapa pihak sebagai Tersangka, yakni RL (Richard Louhenapessy, tidak dibacakan), Walikota Ambon periode 2011 s/d 2016 dan periode 2017 s/d 2022, AEH (Andrew Erin Hehanussa, tidak dibacakan), Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon. dan AR (Amri, tidak dibacakan), Swasta / Karyawan AM (AlfaMidi, tidak dibacakan) Kota Ambon.
” Karena kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan
untuk Tersangka AR selama 20 hari pertama, terhitung 7 September 2022 s/d 26 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ” Jelas Ali Fikri.
Diakui, dari konstruksi perkara, diduga
• AR sebagai salah satu karyawan PT AM (AlfaMidi, tidak dibacakan) Kota Ambon, ditunjuk oleh PT MUI (Midi Utama Indonesia, tidak dibacakan) dengan tugas salah satunya
melakukan pengurusan izin prinsip pembangunan beberapa cabang retail di Kota Ambon untuk tahun 2020.
” Agar proses pengurusan izin dimaksud dapat segera di terbitkan, AR diduga berinisiatif
melakukan pendekatan dan komunikasi dengan RL yang menjabat Walikota Ambon
periode 2017 s/d 2022, karena salah satu kewenangan yang ada pada RL yaitu
memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon, ” Ungkapnya.
Fikri mengaku, AR kemudian diduga menawarkan sejumlah uang kepada RL untuk mempermudah dan mempercepat terbitnya persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail yang kemudian disetujui RL.
” Selanjutnya RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang telah diajukan AR diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), ” Bebernya.
Menurut Jubir KPK, dalam setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, RL meminta agar uang yang diserahkan AR besarannya minimal Rp 25 juta yang kemudian ditransfer melalui rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.
” Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH, ” Ungkap Fikri.
Atas perbuatannya tersebut, kata Fikri, Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1)huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
( Pewarta : Neri Rahabav )