Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), selasa (6/9/2020) di Mako Brimob Tantui Maluku melakukan pemeriksaan sejumlah Pimpinan OPD Pemkot Ambon.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam Rilis Pers via WhatsApp yang diterima Media Tual News selasa siang mengaku pemeriksaan pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara TPK dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, dengan tersangka Mantan Walikota Ambon, *RL* dkk.
” Penyidik KPK hari ini periksa sejumlah saksi di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, ” Ungkapnya.
kata Jubir KPK, sejumlah saksi yang diperiksa adalah:
1. FERDINANDA JOHANNA LOUHENAPESSY, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon tahun 2017 s.d. sekarang
2. AGUS RIRIMASSE, Sekretaris Kota Ambon
3. MELIANUS LATUIHAMALLO, PNS Dinas PUPR Kota Ambon (Kepala Dinas PUPR Mei 2021 – sekarang)
4. ENRICO RUDOLF MATITAPUTTY, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon dari Januari 2018 s.d Januari 2021
5. SIRJOHN SLARMANAT, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon tahun 2021 – sekarang
6. FENY SARIMOLE, Staf bagian tata usaha Pimpinan
7. ROBBY SILOOY, Asisten Sekot Ambon.
( Tim Redaksi Media Tual News )