Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Jumat ( 9/9/2022) telah selesai melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan Tersangka Mantan Walikota Ambon, RL dkk yang dinyatakan lengkap.
Hal ini diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam Rilis Pers via WhatsApp kepada Media Tual News, Jumat siang.
” penyerahan tersangka dan barang bukti RL dkk dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa, dinyatakan lengkap seluruh isi berkas perkara, ‘ Ungkap Fikri.
Kata Fikri, penahanan para Tersangka masih berlanjut dan ditahan kembali oleh Tim Jaksa untuk waktu 20 hari kedepan sampai dengan 28 September 2022.
Fikri merinci penahanan para tersangka masing – masing dilaksanakan di :
•1. RL ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih
•2. AEH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
” Pelimpahan berkas perkara dan dakwaan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja kepasa Pengadilan Tipikor, ” Terang Kabag Pemberitaan KPK.
( Pewarta : Neri Rahabav)