Tual News – Rapat Badan Pengurus Harian Inti (RBPHI) lanjutan Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ( HIPMI) Maluku yang digelar di hotel Pacifik di Kota Ambon, rabu (14/9/2022), telah menghasilkan beberapa keputusan penting.
Keputusan maha penting RBPHI HIPMI Maluku itu diambil dengan suara mayoritas atau 2/3 pengurus harian inti, salah satunya ialah merekomendasikan penonaktifan Azis Tunny dari jabatan Ketua Umum (Ketum) BPD HIPMI Maluku periode 2021-2024.
” Penonaktifan Aziz Tunny itu sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) HIPMI Bab 2 pasal 7 tentang kode etik keanggotaan, ART bab 2 pasal 10 tentang penghentian anggota jo Peraturan Organisasi (PO) 07 Bab 2 pasal 4 ayat 3 tentang merusak citra dan marwah organisasi jo PO 08 bab 2 tentang pelanggaran dan sanksi pasal 3, 4 dan 5 serta Jo PO 08 bab 3 tentang tatacara pemberian sanksi pasal 6 dan 7,” Ungkap Ketua HIPMI Kota Tual.
Yudha Pratama selaku Ketua Umum
Badan Pengurus Cabang HIPMI Kota Tual mendukung penuh pengusulan dan penujukan oleh mayoritas Pengurus BPD maupun 2/3 BPC semaluku (7 dari 11 cabang) se Maluku kepada Bodewyn Mailuhu dan Fauzan Alkatiri sebagai Ketua umum dan Sekretaris umum HIPMI Maluku .
” Ini langkah Terbaik dan sudah tepat , guna menyelamtkan organisasi , ” Tegasnya.
Dia menegaskan mayoritas pemegang mandat pada musda Maluku HIPMI XI untuk menyelatmatkan citra dan wibawa organisasi.
” Langkah mosi tidak percaya yang diambil, tidak ada intirvensi dari siapapun maupun jepentingan apapun, selain nama baik organisasi . Sya juga Berharap momentum pelengseran Aziz ini kedepannya HIPMI Maluku dapat segera berbenah diri untuk fokus kembali ke tujuan organisasi, ” Pintah Yudha.
( Pewarta : Neri Rahabav)