Tual News – Anggota DPRD Kota Tual asal Partai Bulan Bintang ( PBB ), Akbar Arfa, S.E kepada Media Tual News, jumat ( 9/9/2022 ), menyoroti pernyataan Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Syarifudin Borut, S.E, bersama Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tual, terkait penyampaian kata akhir Fraksi – Fraksi DPRD Kota Tual atas Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 yang menyebut dirinya masuk sebagai Anggota Fraksi PKS adalah bentuk pembohongan pubik.
” Saya anggota DPRD Kota Tual dari PBB, masih tetap sebagai anggota Fraksi Indonesia Maju ( FIM). jadi apa yang disampaikan Ketua DPRD Kota Tual dan Fraksi PKS adalah bentuk pembohongan publik, ” Sorot Akbar di Kantor DPRD Kota Tual.
Akbar Arfa menegaskan hingga saat ini dirinya belum menerima surat keputusan dari DPC PBB tentang perpindahan keanggotaan fraksi dari FIM ke Fraksi PKS.
” Jadi bagi saya masih tetap sebagai anggota Fraksi FIM DPRD Kota Tual, berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Tual, ” Jelasnya.
Dikatakan, dirinya adalah anggota Fraksi FIM, sesuai surat keputusan Ketua DPRD Tual tanggal 23 Juni 2022.
” Kalaupun terjadi perpindahan keanggotaan fraksi dari FIM ke PKS, sesuai amanat tatib harus menunggu waktu dua tahun enam bulan, ” Jelas Anggota DPRD Kota Tual dari PBB.
Kata dia, dalam rapat harian DPC PBB, dirinya sudah mengklarifikasi hal ini dan hingga saat ini belum ada surat keputusan perpindahan keanggotaan PBB dari FIM masuk Fraksi PKS.
” Bagi saya, masih tetap sebagai anggota Fraksi FIM dari PBB, ” Ujarnya.
Dikatakan, keabsahan surat DPC PBB Kota Tual soal perpindahan keanggotaan Fraksi belum memiliki kekuatan hukum.
” Saya sudah mengecek ke DPD PBB Provinsi Maluku dan FIM belum ada surat keputusan DPRD Kota Tual terkait perpindahan keanggotaan Fraksi, sehingga masih mengambang, ” katanya.
( Pewarta : Oce Leisubun)