Tual News – Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko, S.I.K usai beraudensi dengan KAHMI dan HMI Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara di Mapolres Tual, Senin ( 19/9/2022) menegaskan pihaknya tetap memproses laporan pengaduan yang disampaikan HMI atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan salah satu anggota HMI saat kunker Presiden RI di Malra dan Kota Tual.
” Kami tetap proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang laporan pengaduan itu masuk di Polres Tual, ” Tegas Kapolres Tual.
Dikatakan, HMI tidak pernah menyampaikan surat pemberitahuan aksi demonstrasi kepada Polres Tual, karena surat masuk yang diterima polisi adalah dari Aliansi Amarah.
” kami tidak mengetahui korelasi antara Aliansi Amarah dan HMI, namun kami tetap proses setiap laporan pengaduan yang disampaikan, ” Terangnya.
Menyoal TKP penganiayaan salah satu anggota HMI apakah berada di wilayah hukum Polres Tual atau Polres Maluku Tenggara, Kapolres mengaku nanti saat pemeriksaan saksi dan alat bukti baru disampaikan.
” Saya berharap kita semua harus sebarkan kepada masyarakat agar hindari segalah macam bentuk kekerasan dalam selesaikan masalah, ” Harapnya.
Menurut Kapolres Tual, tanggungjawab kamtibmas bukan hanya dipundak TNI Polri, melainkan tanggungjawab semua komponen masyarakat.
” Mari kita sosialisasikan kepada masyarakat untuk menghindari kekerasan dalan selesaikan masalah di Nuhu Evav, ” Ajak Kapolres Tual.
Sementara itu dalam audensi KAHMI dan HMI Kota Tual serta Kabupaten Maluku Tenggara memberikan warning kepada Kapolres Tual selama tiga hari ke depan untuk menangkap para pelaku baik oknum ASN dan Satpol PP yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap salah satu anggota HMI saat kunker Jokowi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Tual News, pada saat kejadian 14 September 2022, pelapor Ali Hanafi Ohoiwui telah membuat laporan polisi ( LP ) di Polres Tual pukul 21.00 WIT.
Laporan polisi ini diterima Kanit I SPKT, Ipda M.Syahrir terkait dugaan tindak pidana penganiayaan atau pemukulan.
( Pewarta : Neri Rahabav)