Jubir FIM : Surat Mendagri Normativ, Tak Sebut AKD DPRD Tual Sesuai Mekanisme

Img 20220912 wa0038

Tual News – Juru Bicara Fraksi Indonesia Maju ( FIM ) yang juga Wakil Ketua Fraksi FIM DPRD Kota Tual, Rivai Sether, S.H menegaskan berdasarkan surat Gubernur Maluku, Nomor 160/2021 tanggal 26 Juli 2022, perihal : permasalahan pembentukan Fraksi dan AKD DPRD Kota Tual dan memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Cq Dirjen OTDA Nomor 210/5542 tanggal 08 Agustus 2022 perihal, penjelasan atas laporan perubahan Fraksi dan AKD DPRD Kota Tual atas Laporan Ketua DPRD Kota Tual Nomor : 170/156.a/VI tanggal 15
Juli 2022, maka FIM berpendapat kalau penjelasan Mendagri normativ dan tidak menyebutkan AKD DPRD Kota Tual sesuai mekanisme.

Ini surat dirjen otda kemendagri soal akd dprd kota tual
Ini Surat Dirjen Otda Kemendagri Soal Akd Dprd Kota Tual

” Bahwa isi dari surat Dirjen OTDA bersifat normativ dan meminta kepada Gubernur
Maluku sebagai Wakil Pemerintah Pusat memberikan penjelasan kepada Pimpinan
DPRD Kota Tual dengan mempedomani ketentuan perundang undangan, ” Tegas Jubir FIM dalam Rilis Pers yang diterima Media Tual News, Selasa ( 13/9/2022).

Menurut Sether, isi dan maksud dari surat Mendagri atas surat dari Ketua DPRD Kota Tual
tidak sedikitpun meligitimasi atau membenarkan semua mekanisme Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Kota Tual yang telah dibentuk oleh Ketua DPRD kota Tual dengan Fraksi Tual Bangkit dan Fraksi PKS.

” Padahal surat Mendagri tersebut selama ini dijadikan alasan pembenaran oleh Fraksi
PKS dan Fraksi Tual Bangkit dalam melaksanakan semua kegiatan DPRD dengan
AKD yang sudah terbentuk, ” Sorotnya.

Politisi Partai Nasdem ini mengaku, sebelum petunjuk Menteri Dalam Negeri Cq Dirjen OTDA disampaikan kepada Gubernur Maluku, ternyata Gubernur Maluku melalui Sekda Maluku terlebih dahulu telah menyurati Walikota Tual untuk memfasilitasi.

” Hal ini terbukti dari surat Gubernur Maluku, sebagaimana dimaksud dalam point 2 yaitu :
berdasarkan pasal 47 , 51 dan pasal 120 PP Nomor 12 tahun 2018 tentang
pedoman penyusunan tatib dan pasal 63 , 67 serta Pasal 139 Tata Tertib DPRD Kota
Tual , dimintakan kepada Saudara Walikota Tual dapat berkomunikasi dan memfasilitasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Tual agar segera menyelesaikan permasalahan internal DPRD Kota Tual Baik menyangkut pembentukan Fraksi maupun perubahan keanggotaan AKD dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan, ” Jelas Sether.

Diakui, terhadap surat Gubernur tersebut Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag telah melakukan fasilitasi, namun mengalami kebuntuan, sehingga sampai saat ini Fraksi Indonesia Maju masih menunggu fasilitasi kembali oleh Gubernur Maluku.

” Jadi baik surat Dirjen OTDA maupun Surat Gubernur Maluku tidak sedikitpun tersirat
Kalau pembentukan AKD DPRD Kota Tual sudah sesuai mekanisme , justru sebaliknya atas petunjuk Gubernur agar dilakukan fasilitasi pembentukan AKD, ” Terang Rivai Sether, S.H.

( Redaksi Media Tual News)