Wow.. Berkarya Tinggalkan Fraksi PKS DPRD Tual Gabung FIM

Fraksi-indonsia-maju-dprd-kota-tual
Fraksi-Indonsia-Maju-DPRD-Kota-Tual

Tual News – Anggota DPRD Kota Tual asal Partai Berkarya, Petrus Batyanan yang selama ini bernaung dibawah kendali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) DPRD Kota Tual harus segera meninggalkan Fraksi PKS, pasalnya sesuai surat resmi DPD Partai Beringin Karya (Berkarya ) Kota Tual tanggal 01 agustus 2022, ditandatangani Ketua, Ursula Resmol, S.E dan Sekretaris Imanuela Morgan Far – Far, S.H yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Tual menyatakan Partai Berkarya Kota Tual bergabung dengan Fraksi Indonesia Maju ( FIM ).

Ketua DPRD : Kami Siap Terima Anggota PKB Masuk Fraksi PKS

Ini-surat-dpd-partai-berkarya-kota-tual
Ini-Surat-Dpd-Partai-Berkarya-Kota-Tual

Wakil Ketua Fraksi Indonesia Maju ( FIM ), Rivai Sether, S.H ketika dikonfirmasi tualnews.com, selasa ( 02/8/2022 ) membenarkan hal ini.

“  Benar, FIM telah menerima tembusan surat dari DPD Partai Berkarya Kota Tual yang isinya menyatakan Berkarya bergabung dengan Fraksi Indonesia Maju, “ Ungkapnya.

Ada Apa Ketua PKB Tual Tarik Anggota FIM Masuk Fraksi PKS

Kata Sether, FIM menyambut baik hal ini dan siap menerima Partai Berkarya bergabung dengan Fraksi Indonesia Maju.

“ Karena ini sikap politik Partai Berkarya, maka pada prinsipnya FIM siap menerima. Hal ini setelah kami pelajari tata tertib dan keputusan MA, Nomor : 119/TUN/2022 tanggal 22 Maret 2022 yang menyatakan partai berkarya dibawah kepemimpinan Muchdi PR memiliki legalitas standing dan diakui negara, “ Jelas Wakil Ketua FIM.

FIM DPRD & AMPEKA Bersatu Perangi Narkotika di Kota Tual

Kata dia, atas keputusan MA, maka dengan sendirinya DPD Berkarya dibawah kepemimpinan Ursula Resmol, saat ini dianggap memiliki legalitas.

“ dengan keluarnya PKB masuk Fraksi PKS dan Berkarya bergabung dengan Fraksi Indonesia Maju, maka komposisi Fraksi FIM DPRD Kota Tual berjumlah sepuluh orang ( 2 PDI –Perjuangan, 2 Nasdem, 2 PPP, 1 Gerindra, 1 PBB, 1 PAN dan 1 Berkarya ), “ Terang Sether.

AKD DPRD Kota Tual Prematur, Fraksi Indonesia Maju Komit Menolak

Ditegaskan, Keputusan MA telah memiliki kekuatan hukum tetap dan final sesuai amanat UU Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik,  pasal 32 ayat 5 dan pasal 33 ayat 2.

Sementara itu baik Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Syarifudin Borut, S.E dan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tual yang dikonfirmasi via telepon selulernya terkait surat DPD Partai Berkarya Kota Tual, hingga berita ini diturunkan belum membalas pesan konfirmasi Media Tual News.

( Pewarta : Neri Rahabav )