Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), kamis (4/8/2022) melaksanakan pemeriksaan sejumlah saksi TPK dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, atas nama tersangka Richard Loehenapessy ( RL ) dkk.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada tualnews.com, membenarkan pemeriksaan sepuluh saksi oleh penyidik KPK di Mako Brimob Tantui Kota Ambon.
Bos PT Hoatyk Ambon Diperiksa KPK, Soal Aliran Dana Masuk RL
“ Benar, penyidik KPK hari ini memeriksa sejumlah saksi dalam kasus TPK dan TPPU untuk tersangka RL dkk di Mako Brimob, “ Tandas Fikri.
Plt Jubir KPK merinci nam sejumlah saksi yang diperiksa diantaranya Manager Alfamidi Cabang Ambon, bersama delapan pengusaha.
Grenata diperiksa KPK di Jakarta, Lima Orang di Mako Brimob
Berikut nama para saksi yang diperiksa penyidik KPK di Mako Brimob, sesuai rilis Jubir KPK, Ali Fikri kepada Media Tual News antara lain:
- NANDANG WIBOWO License Manager PT MIDI UTAMA INDONESIA, Tbk. Cabang Ambon tahun 2019 s.d. sekarang
- AGUNG Wiraswasta
- WAHYU SOMANTRI DEPUTY BRANCH MANAGER PT MIDI UTAMA INDONESIA, Tbk. Cabang Ambon tahun 2019 s.d. sekarang
- PHILYGREIN MIRON CALVERT HEHANUSSA Wiraswasta
- MARIA SUTINI WEKING Wiraswasta
- JOCHSON TANUDJAYA Wiraswasta
- JOHN ASALI Wiraswasta
- ALFONSUS TETELEPTA Pensiunan PNS
- YANES THENY Wiraswasta
- MADE LINDA SWASTA – PT ESSERINDO MULTI BANGUN
( Pewarta : Neri Rahabav )