Tual News – Pejabat Sekretaris Daerah ( Sekda ) Provinsi Maluku, Ir. Sadlie IE, M.S.I, IPU sudah menyurati Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag untuk turun tangan dalam memfasilitasi persoalan internal yang terjadi di DPRD Kota Tual.
Hal ini terbukti berdasarkan surat resmi Pj. Sekda Maluku, Nomor : 160/2021.sifat penting, perihal, permasalahan pembentukan fraksi dan alat kelengkapan dewan, tertanggal 26 Juli 2022.
Surat Pj Sekda Maluku yang ditujuhkan kepada Walikota Tual, diterima tualnews.com, sabtu (06/8/2022) meminta Walikota Tual memfasilitasi persoalan internal DPRD Kota Tual menyusul surat Fraksi Indonesia Maju ( FIM ) tanggal 30 Juni 2022 yang ditujuhkan kepada Gubernur Maluku.
” Dimintakan kepada saudara Walikota Tual dapat berkomunikasi dan memfasilitasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Tual agar segera menyelesaikan permasalahan internal DPRD Kota Tual baik menyangkut pembentukan fraksi dan perubahan kenggotaan alat kelengkapan dewan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku, ” Pintah Pj.Sekda Maluku dalam surat tertulisnya itu.
Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag ketika dikonfirmasi Media Tual News, sabtu siang ( 06/8/2022 ) terkait surat Pj.Sekda Maluku ini mengaku secara fisik belum menerima surat itu.
” Saya belum terima fisik suratnya, hanya beredar di whatsaap ( WA ).Jadi insya Allah sudah balik ke Kota Tual akan saya tanyakan ke Bagian Umum, dimana surat tersebut untuk selanjutnya saya sikapi, ” Ungkap Walikota Tual dalam membalas pesan konfirmasi media ini.
( Pewarta : Neri Rahabav )