Tual News – Komnas HAM Perwakilan Maluku secara resmi menegaskan kalau penangkapan yang dilakukan BNNP Maluku terhadap Rahmad Syafei Taha alias Safi melanggar Hak Asasi Manusia ( HAM ).
BNN Kembali Tangkap Safi Pasca Putusan Praperadilan PN Tual
Demikian penegasan Plt. Ketua Komnas HAM Perwakilan Maluku, Djuliyati Toisuta dalam surat resmi kepada Kepala BNNP Maluku, tanggal 02 agustus 2022 yang diterima Media Tual News, jumat ( 12/8/2022).
Surat Komnas HAM Perwakilan Maluku, Nomor : 090/PM 03 00./3.5.5/VIII/2022, sifat penting, perihal ; pendapat Komnas HAM Perwakilan Maluku atas penanganan kasus narkoba, Rahmad Syafei Thaha.
Saksi Safi Kembali ditangkap BNN Pasca Praperadilan, PH Keluarga : Apakah KUHAP Kita Berbeda ?
Didalam surat itu Komnas HAM Perwakilan Maluku menilai penangkapan terhadap tersangka Narkoba, Rahmad Syafei Thaha oleh BNNP Maluku melanggar HAM, khususnya hak memperoleh keadilan sebagaimana diatur dalam pasal 17, Undang – Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ( HAM ), pasal 18 KUHP dan pasal 9 ayat 2 kovenan hak sipil serta politik yang telah disahkan dalam UU Nomor 12 tahun 2005.
Kepala BNN RI Diminta Bebaskan Saksi / Tersangka Narkotika Safi
Plt Ketua Perwakilan Komnas HAM Maluku berharap BNNP Maluku dapat mengedepankan profesionalisme, prinsip- prinsip HAM, dan kesesuian prosedural dalam penanganan kasus narkoba.
Memalukan, BNN Kalah Praperadilan, Jaksa Kembalikan Berkas P21 Safi
Sementara itu Kuasa Hukum keluarga Rahmad Syafei Thaha, Gasandi Renfaan, S.H ketika dikonfirmasi Media Tual News, jumat ( 12/8/2022) membenarkan surat Komnas HAM Perwakilan Maluku yang tembusanya juga disampaikan kepada Kuasa Hukum Keluarga Rahmad Syafei Thaha.
” Jadi intinya Surat Komnas HAM Perwakilan Maluku, menegaskan kalau penangkapan saudara Rahmad Syafei Thaha yang dilakukan BNN Kota Tual, diback up BNN Provinsi Maluku tanggal 18 Mei 2022, Komnas HAM Perwakilan Maluku telah memberikan pendapat yakni BNN Provinsi Maluku melakukan pelanggaran HAM,” Tegasnya.
Safi Minta Bantu Komnas HAM, Bebas Diluar Pintu Pagar & Kembali Ditangkap BNN
Dikatakan, terkait penganiayaan saudara Rahmad Syafei Thaha tanggal 21 Mei 2022, Gasandi Renfaan Kuasa Hukum Yunan Helmi Thaha (saat ini) dan sebelumnya adalah Kuasa Hukum Rahmad Syafei Thaha telah melakukan Hak jawab di Kantor Komnas HAM perwakilan Maluku.
Hakim PN Tual : Penangkapan dan Penahanan Safi Tidak Sah
Kata Gasandi, dirinya baru bertemu dengan saudara Rahmad Syafei Thaha pada saat menandatangani surat Kuasa Praperadilan pada tanggal 30 Mei 2022, disaksikan asisten pengacara, penyidik Richard dan Rahmad Syafei Thaha mengaku sendiri kalau dia dianiaya atau dipukul oleh lima oknum Anggota BNN Provinsi Maluku, namun dia tidak mengetahui namanya hanya mengenal wajah kelima orang tersebut.
Dua Saksi BNNP Maluku Akui Tangkap Safi Sesuai Surat Tugas
Menurut Renfaan, dari keterangan yang disampaikan Rahmad Syafei Thaha saat itu baru dilakukan pelaporan dan permohonan perlindungan.
” Jadi saya pergi ke BNN Provinsi Maluku tanggal 20 Mei 2022, namun saya tidak diijinkan ketemu Xafi saat itu. Saya baru dua kali saja mendampingi Xafi, pertama tanggal 30 saat mau tanda tangan Surat Kuasa Praperadilan dan kedua tanggal 31 saat pemeriksaan xafi sebagai tersangka pada saat itu, ” Ungkapnya.
BNNK Tual Siap Bertanggungjawab Kalau SOP Dilanggar
Diakui, waktu Rahmad Syafei Thaha diinterogasi tanggal 19 – 29 Mei 2022, dirinya tidak pernah mendampingi, sehingga diduga benar apa yang disampaikan Xafi saat itu kalau dirinya dipukul.
” Pada prinsipnya, saya mendukung pencegahan dan pemberantasan Narkotika, namun satu hal yang harus diingat aturan tetap harus dikedepankan dan Hak Asasi Manusia harus tetap dijunjung, ” pintahnya.
Al Hamid : Putusan Praperadilan PN Tual Sakral Hukum BNN
Renfaan besama klienya memohon perlindungan dari Presiden RI dan Kapolri, serta mohon dukungan dari Organisasi Advokat serta keluarga Besar AMKAI yang ada di Ambon.
( Pewarta : Neri Rahabav )