Tual News – Pemegang Paspor RI yang hendak bepergian ke Jerman dapat mengajukan Pengesahan (endorsement), tanda tangan di Kantor Imigrasi setempat
Demikian Rilis Pers, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM RI Nomor : SP/IMI/08/2022/03 yang diterima Media Tual News, sabtu ( 13/8/2022).
Direktur Lalulintas Keimigrasian, Amran Aris ketika dikonfirmasi membenarkan hal ini.
” Kami terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta guna mendapatkan penyelesaian, ” Tegasnya.
Kata Amran, sampai dengan saat ini, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kemenlu untuk menyampaikan kondisi ketidaknyamanan masyarakat pemegang Paspor RI agar dapat diberikan solusi.
” Sebagai langkah awal, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran. Didalamnya dinyatakan bahwa bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan,” tandas Amran saat dikonfirmasi.
Diakui, dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal, peneraan tanda
tangan pemegang Paspor RI disebutkan, Kepala Divisi Keimigrasian agar memerintahkan
kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan penerapan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi.
“Masyarakat pemegang paspor elektronik atau non elektronik yang ingin menerapkan tanda tangan pada halaman endorsement Paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun,” jelas Dirlantaskim.
Kata Amran sejak tahun 2019, berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Paspor elektronik dan non elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi.
” Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara dunia, ” Jelasnya.
Dikatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.
” Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait perkembangan permasalahan yang tengah berkembang. Segala perkembangan informasi dalam permasalahan ini akan kami sampaikan kepada khalayak pada kesempatan pertama, ” Ujarnya.
Amran mengaku, Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi
masyarakat yang terkendala.
( Redaksi Media Tual News )