Tual News – Mantan Anggota DPRD Kota Tual, Abdul Gani Renuat yang dikenal dengan akronim MAWAR, mengkritik pernyataan Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tual, Muhamad Iqbal Matdoan yang mempersilahkan para pihak, terutama Fraksi Indonesia Maju ( FIM ) untuk menggugat keputusan Ketua DPRD Kota Tual di lembaga hukum PTUN, seperti dirilis Media Tual News.
” Cara ajukan gugatan bukan mengatasi masalah, tapi menambah masalah yang lebih rumit dan menimbulkan wan prestasi rakyat terhadap marwah lembaga DPRD Kota Tual, ” Sorot Renuat dalam Rilis Pers kepada tualnews.com, kamis ( 11/8/2022)
Menurut mantan Politisi Golkar di era kepemimpinan Walikota Tual, Almarhum Drs. Hi. M.M Tamher itu, keputusan ketua DPRD Kota Tual tentang AKD hanya melalui forum sidang paripurna untuk membatalkan atau menguatkan putusan tersebut.
” Intinya hanya cukup melalui sidang paripurna, lalu ketua buka sidang paripurna bahaskan agenda secara musyawarah mufakat. Apabila tidak ada titik temu gunakan instrumen demokrasi yaitu Voting, ” Pintahnya.
Dia berharap DPRD Kota Tual harus dewasa dalam menyelesaikan sendiri persoalan internal terkait AKD.
” kalau bawah masalah ke PTUN itu bukan solusi, masih ada pendekatan komunikasi dalam menyelesaikan masalah, ” Terang Abdul Gani Renuat.
Sementara itu salah satu Tokoh Pemuda Kota Tual, Mohamad Kabalmay menilai apa yang dipertontonkan lembaga DPRD Kota Tual merupakan satu pembelajaran politik yang tidak baik bagi masyarakat.
‘ Lepas dari egoisnya mereka, yang jelas sangat merugikan rakyat. Sebuah pembelajaran politik yang kurang baik dan suatu preseden sejarah yg kurang baik bagi lembaga DPR, ” Sesal Kabalmay.
( Pewarta : Risman Serang )