Tual News – Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono S dkk, rabu (24/8/2022) dieksekusi Jaksa Eva Yustiana selaku jaksa eksekutor KPK.
Berdasarkan Rilis Pers Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang diterima Media Tual News, rabu siang menyebutkan penyuap Mantan Bupati Bursel, Ivana Kwelju dieksekusi Jaksa KPK, dengan cara memasukkan ke lembaga pemasyarakatan kls III Ambon.
” Terpidana ini akan menjalani hukuman pidana selama 1 tahun dan 8 bulan, ” Ungkap Fikri.
Kata Fikri, Ivana Kwelju telah membayar lunas biaya perkara dan denda sebesar Rp 60 juta dan
menjalani pidana selama 1 tahun dan 8 bulan di LP Ambon.
( Redaksi Media Tual News )