Tual News – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan negara terkait Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden Tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Informasi yang dhimpun Media Tual News dari Kejaksaan Tinggi Maluku, selasa ( 9/8/2022) menyebutkan penyimpangan keuangan di KPUD SBB sebesar Rp. 9.657.787.250, termasuk terjadi penyimpangan pengelolaan Dana Hibah (APBD) pada KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2016 s/d 2017 dengan kerugian sejumlah Rp. 3.456.440.300.
Jaksa Agung Perintah Lacak Azet Perkara PT.Duta Palma Group
Kejati Maluku merinci, ketiga orang tersangka yang ditahan masing – masing, MDL selaku PPK pada KPUD Kabupaten SBB , dan HBR selaku bendahara pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden Tahun 2014 serta MAB, selaku Bendahara pengelola dana hibah KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kejari Tual Masuk OKI, Pengganti Dari Kajati Sumbar
Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penahanan kepada ketiga Tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan kls llA Ambon.
Kasus DD Dusun Fair Naik Penyidikan, Dullah Laut Tunggu Ahli Inspektorat
Atas Perbuatan tersebut ketiga tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
( Redaksi Media Tual News )