Tual News – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Undang Mugopal, S.H, M.H, senin ( 15/8/2022) melaksanakan kegiatan Peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kota Tual di Perumahan Pengelola Industri Kecil Kota Tual, tepatnya jalan Poros Desa Ohoitel Ngadi Kecamatan Dullah Utara KotaTual Provinsi. Maluku.
Turut menyaksikan kegiatan peresmian ini,
Walikota Tual, Adam Rahayaan S.Ag M.Si, Bupati Maluku Tenggara, Drs Hi, Muhammad Taher Hanubun M.Si, Dandim 1503/Tual, Letkol Inf, Arfa Yudha Prasetia, Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiyatmoko S.I.K, Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Syarifudin Borut SE, Danlanal Tual, Kolonel Laut (P) Indra Darma Mtr (Hanla), Sekda Kota Tual, Ahmad Yani Renuat S.Sos M.Si, Mewakili Danlanud D. Dumatubun Langgur, P. S Ka GPL, Letda Kal, Heru Kurniawan, bersama Pimpinan OPD Lingkup Kota Tual.
Dalam kegiatan ini Kejati Maluku melaksanakan penandatanganan berita acara kerja sama dan penandatanganan prasasti serta pemotongan pita.
Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag dalam amanatnya mengakui setiap hari selalu ada penyalagunaan napza, bahkan dalam pemberitaan selalu ada kasus narkoba.
” atas kesadaran penuh akan hal tersebut, Pemerintah Kota Tual mendirikan balai rahabilitasi ini sebagai upaya menekan jumlah korban kasus napzah, ” Ungkap Walikota Tual.
Kata Rahayaan, dengan adanya balai rehabilitasi narkoba, pihaknya akan mendorong internalisasi tugas dan fungsi OPD terkait dengan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kota Tual.
” Jumlah kasus narkoba yang semakin meningkat, mengkonfirmasi bahwa peredaran narkoba semakin massif di masyarakat, sehingga perlu kerjasama seluruh elemen bangsa agar memerangi narkoba sebagai musuh umat manusia, ” Tegas Walikota Tual.
Walikota Tual atas nama masyarakat Kota Tual, mengapresiasi peresmian Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kota Tual yang pertama di Provinsi Maluku.
” atas nama Pemerintah Daerah, kami mengapresiasi gagasan tentang pentingnya Rumah Rehabilitasi Adhyaksa oleh Kejaksaan Negeri Tual yang merupakan sarana rehabilitasi bagi penyalahgunaan dan pecandu narkotika
di Kota Tual, ” Salut Rahayaan.
Dikatakan, rumah rehabilitasi ini hadir sebagai bentuk eguality before the law (persamaan mendapatkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat).
” hal ini merupakan terobosan Kejaksaan Agung RI di era Jaksa Agung ST Burhanuddin, dimana sejarah mencatat bahwa lahir sebuah logika hukum yang tidak pernah terpikir oleh masyarakat awam melalui
Restorative Justice, ” Jelas Walikota Tual.
Menurut Rahayaan melalui restorative justice, hal-hal yang dapat dimusyawarakan dan tanpa menghilangkan aspek hukum dapat menyelesaikan perkara (tanpa proses peradilan) dengan cara manusiawi.
” dengan adanya balai rehabilitasi, maka para pengguna narkoba secara psikologi merasa tidak tertekan seperti dirantai besi sehingga mereka dapat memahami sistem pembinaan, dapat dicerna dengan mudah, dan tentunya hal ini akan mempengaruhi perubahan pola pikir dan pola tindak secara positif, ” Ujarnya.
Terkait hal ini, kata Walikota Tual, peran, tugas dan fungsi-fungsi lembaga sangat diperlukan, yakni :
- Dinas Sosial, berfungsi untuk melakukan pembinaan mental dan persiapan keahlian dan ketrampilan kerja, sehingga pada saatnya mereka dapat menjadi tenaga kerja yang mandiri.
-
Dinas Kesehatan, bertugas untuk Menjaga dan merawat kesehatan para korban pengguna narkoba.
-
Dinas Pemuda dan Olahraga, bertugas membentuk kesehatan jasmani.
-
Kejaksaan, melakukan penyuluhan untuk membentuk kesadaran hukum yang tinggi, guna menghindari segala bentuk kejahatan dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
” Rumah Rehabilitasi ini, juga dilakukan dalam rangka penghematan anggaran/biaya para pengguna yang selama ini direhabilitasi di Makasar atau, di Lido, Jawa Barat, ” Katanya.
Rahayaan berharap kedepan kiranya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa ini nantinya mampu menjadi alternatif penyelesaian perkara khususnya penyalahgunaan narkotika, sehingga para pengguna tidak hanya diberi efek jera melalui masa hukuman, tetapi juga dapat dipulihkan seperti sedia kala.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Undang Mugopal, S.H, M.H, dalam amanatnya mengaku dari data yang ada pada Kejaksaan Tinggi, angka pengedar narkoba sangat sedikit, namun untuk pengguna dan korban angkanya sangat tinggi.
” Olehnya itu saya sampaikan ke kejari setempat untuk pengguna dan korban tidak perlu di proses untuk di penjara, namun wajib untuk di rehab, asalkan sudah sesuai dengan persyaratan, ” Terang Kejati Maluku.
Kejati mengapresiasi peresmian Balai rehabilitasi napza adhyaksa yang pertama resmikan di provinsi Maluku yang berada di kota tual.
” Anggaran rehabilitasi akan di ambil dari dana APBD yang akan di salurkan ke dinas sosial untuk di gunakan, ” Ujarnya.
Kejati Maluku berharap Kepala Daerah setempat untuk bersama sama membangun balai rehabilitasi napza tersebut sehingga balai rehabilitasi napza bisa berjalan dengan baik sesuai harapan bersama.
Untuk diketahui, peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kota Tual adalah sebagai sarana bagi pasien / korban kasus napzah, sekaligus sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kota Tual, yang semakin meningkat.
( Pewarta : Neri Rahabav )