Ini Hasil Gelar Kasus CBP Tual Antara Bareskrim dan KPK di Polda Maluku

181212174531 641

Tual News – Direktur Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Harold Huwae, ketika dikonfirmasi Media Tual News, kamis ( 25/8/2022) menegaskan secara garis besar kesimpulan supervisi gelar perkara Kasus Cadangan Beras Pangan ( CBP ) antara Bareskrim Polri dan KPK di Polda Maluku, rabu ( 24/8/2022 ) yakni distribusi CBP Tual tahun anggaran 2016 dan 2017 telah nyata terjadi tindak pidana korupsi.

Walikota Tual : Saya Siap Dihukum, Kalau Terlibat Kasus Beras

” Hasil kesimpulan KPK dan Bareskrim tentang kasus CBP Tual, yakni distribusi CBP Tual tahun 2016 dan 2017 telah nyata terjadi Tindak Pidana Korupsi, ” Tegas Ditreskrimsus Polda Maluku, ketika membalas pesan konfirmasi media ini via telepon selulernya kamis pagi.

Kasus CBP, Fitnah Oknum Tertentu Jatuhkan Walikota Tual

Menyoal penetapan tersangka dalam kasus ini, Huwae mengaku untuk penetapan tersangka, pihaknya akan mempedomani rekomendasi gelar perkara dengan Bareskrim Polri.

” kasus ini menjadi perhatian dan dimonitor perkembanganya oleh KPK dan Bareskrim Polri agar ada kepastian hukum dalam penyidikan, ” Ungkapnya.

HMI Tual Demo Hentikan Kasus CBP

Untuk diketahui gelar kasus ini sudah dua kali dilaksanakan yaitu pertama di Bareskrim Polri dan gelar kasus kedua di Ditreskrimsus Polda Maluku yang disupervisi langsung KPK.

Dalam gelar kasus pertama di Mabes Polri beberapah bulan lalu, penyidik masih harus melengkapi bukti – bukti dugaan korupsi CBP Tual.

Satgas Akui Warga Tayando Terima CBP 2016/2017

Dipastikan pasca gelar kasus CBP Kota Tual di Polda Maluku, rabu ( 24/8/2022), yang diawasi langsung KPK, penyidik telah melengkapi kekurangan bukti – bukti tersebut, sehingga tersangka dalam kasus ini akan disampaikan Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

( Redaksi Tual News )