Fraksi PKS DRPD Tual Persilahkan Para Pihak Gugat AKD ke PTUN

20220810 162338 scaled
Penyerahan surat PBB dari Ketua DPRD Kota Tual kepada Ketua Fraksi PKS

Tual News – Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) DPRD Kota Tual, Muhamad Iqbal Matdoan mempersilahkan para pihak, terutama Fraksi Indonesia Maju ( FIM ) yang mengklaim  Keputusan Ketua DPRD Kota Tual tidak prosuderal dan melanggar tata tertib DPRD untuk mengambil langkah hukum menggugat hal ini di lembaga hukum PTUN.

Watubun Harap Pimpinan DPRD Tual Dewasa Selesaikan Kisruh Internal

20220810 163826 scaled

Hal ini ditegaskan Matdoan yang juga Ketua Partai Demokrat Kota Tual, kepada Media Tual News, rabu ( 10/8/2022) mengingat Keputusan Ketua DPRD Kota Tual tentang alat kelengkapan dewan ( AKD ) sudah selesai dan mengikat semua pihak secara hukum.

Selamatkan Warga Tual, PBB Tarik Anggota Masuk Fraksi PKS

” Keputusan Ketua DPRD Kota Tual sah dan mengikat semua pihak secara hukum, sesuai amanat UU nomor 30 tahun 2014 pasal 33 tentang administrasi negara, ” Tegas Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tual..

Kata dia, amanat UU sangat jelas, keputusan yang dikeluarkan badan atau orang bersifat mengikat, selama tidak dicabut atau dibatalkan. Mereka berpandangan kalau keputusan itu tidak sesuai prosedur dan melanggar tatib.

Ketua DPRD Tual : AKD Sudah Selesai, FIM Nilai Langgar Tatib

” Didalam aturan itu mengamanatkan  tiga ketentuan batal demi hukum, dicabut dan dibatalkan. Dasarnya cacat secara kewenangan, yang membentuk itu tidak sesuai, cacat prosuder dan substansi, ” Jelas Matdoan.

Dikatakan, semua tahapan dan mekanisme AKD sudah sesuai prosedur dan amanat tata tertib, sehingga keputusan DPRD Kota Tual disetujui bersama.

Tanpa FIM, Rapat Paripurna DPRD Tual Tak Capai Quarum

” Kalau teman – teman menganggap ada yang cacat, hanya ada dua cara yakni dibatalkan melalui keputusan yang sama atau upaya hukum  administrasi melalui gugatan PTUN, ” Terangnya.

Ada Apa Ketua PKB Tual Tarik Anggota FIM Masuk Fraksi PKS

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS, pihaknya bersama Fraksi Tual Bangkit DPRD Kota Tual, tidak akan mungkin.menyetujui keluarnya surat keputusan baru, membatalkan surat keputusan Ketua DPRD Kota Tual tentang AKD, sebab semua tahapan itu berjalan sesuai amanat tatib.

” Silahkan bapak – bapak sekalian yang memiliki intelektual menempuh jalur yang diberikan negara melalui PTUN, ” Pintah Matdoan.

Ketua DPRD : Kami Siap Terima Anggota PKB Masuk Fraksi PKS

Menyoal kisruh internal yang terjadi, karena pembagian kue yang tidak merata dalam pembentukan AKD, Matdoan menjelaskan setelah undangan dikeluarkan, Fraksi Indonesia Maju ( FIM ) tidak hadir dalam rapat pembentukan komisi, banggar dll, sehingga lahirlah keputusan saat wakil rakyat yang hadir.

Pj Sekda Maluku Surati Walikota Tual Fasilitasi Kisruh Internal DPRD

” Karena dalam rapat DPRD yang hadir hanya Fraksi PKS dan Fraksi Tual Bangkit, sehingga jangan heran kalau dalam keputusan itu, dua fraksi mendominasi AKD DPRD Kota Tual, ” Ungkap Wakil Ketua Fraksi PKS.

Fraksi Indonesia Maju Tolak AKD DPRD Kota Tual, Ketua Dikecam

Untuk itu dia berharap, semua pihak menghargai dan menghormati keputusan lembaga DPRD Kota Tual dan tetap bergandengan tangan untuk bersama sama menyelesaikan berbagai agenda pemerintahan yang ada.

( Pewarta : Neri Rahabav )