Tual News – Dua nasabah Bank Moderen Expres di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual secara resmi mempolisikan Bank Swasta tersebut ke Polres Tual.
Dua nasabah terswbut yakni Daniel Refialy ( pensiunan polisi ) dan Sintje Paulus Aflaubun.
Kepada tualnews.com, jumat (5/8/2022), Daniel Refialy dan Sintje Paulus Aflaubun mempolisikan Bank Moderen Expres karena melakukan tindakan penipuan dan pemerasan terkait pengajuan kredit lambung di perbankan itu.
Refialy mengaku dirinya mengajuhkan permohonan kredit lambung pada bulan juni 2022 sebesar Rp 150 juta di Bank Moderen Expres , namun pihak bank melakukan pe motongan kredit sebesar Rp 94 juta lebih.
Dirinya kesal karena karena pemotongan kredit bank sebesar itu sangat besar dan tidak wajar.
” Harusnya pemotongan kredit sebelumnya hingga bulan april 2022 mencapai lima tahun sembilan bulan sehingga sisa kredit yang harus dipotong Bank sebesar Rp 63 juta lebih, bukan Rp 94 juta lebih, ” Sesalnya.
Dia menyoroti kinerja Bank Moderen Expres yang melakukan pemotongan kredit selama ini sudah tidak sesuai daftar kartu pinjaman bank.
” Saya soroti kinerja Pimpinan Bank Moderen Expres, karena pemotongan kredit setiap bulan yang masih berjalan seharusrnya sebesar Rp
2.815.900, namun yang terjadi Bank Moderen potong kredit sebesar Rp 2.900.000, jangka waktu 70 bulan saat pengajuan kredit yang ketiga saat ini, ” Sorot Refialy.
Atas temuan ini, dirinya telah melakukan protes kepada Bank Moderen Expres, kemudian dari aksi protes itu ada temuan dugaan penipuan dan pemerasan sebagai nasabah bank moderen.
” Buktinya gaji pensiunan saya sebagai purnawirawan Polri sebesar Rp 3.780.000, per bulan, namun dibuat oleh Bank Moderen Expres pada daftar kredit yang diterima selama ini hanya Rp 3.708.800, ” Terangnya.
Diakui bunga kredit di Bank Moderen Expres sangat besar dan dirinya merasa ditipu, sebab saat pengajuan kredit tidak pernah disampaikan petugas Bank tentang besarnya bunga kredit.
” Petugas Bank tidak sampaikab kepada nasabah soal bunga kredit, nanti terjadi masalah baru saya mengetahui besarnya bunga kredit bank sebesar 18,64 persen . Padahal yang saya ketahui bunga kredit setiap bank sama yaitu dua persen kebawah, ” sorotnya.
Sementara itu nasabah lainya, Sintje Paulus Aflaubun, dalam keterangan kepada media ini membenarkan dirinya juga melaporkan Bank Moderen Expres di Polres Tual.
kata dia, permohonan kredit lanjutan di Bank Moderen Expres bulan juni 2022, dibatalkan lantaran pemotongan kredit lambung terlalu besar.
” permohonan kredit lambung sebesar 100 juta saya batalkan, sebab pemotongan kredit sebelumnya sebesar Rp 96 juta, ” Kesalnya.
” Permohonan kredit Rp 100 juta, Bank Moderen potong sebesar Rp 96 juta, sehingga saya hanya terima Rp 4 juta. Kemudian dari dana sebesar itu, masih ada lagi pemotongan biaya adminstrasi bank, ” Ujarnya.
Dia menuding perhitungan pihak Bank Moderen keliru dan terkesan menipu nasabah.
Dikatakan sebagai nasabah bank, setelah melakukan perhitungan dibantu saksi Pice Sedubun yang adalah pensiunan ASN Kantor Bupati Malra, sisa kredit Rp 84 juta dan harus dipotong Bank sebesar Rp 23 juta, bukan Rp 96 juta, ” Bebernya.
Kata Aflaubun, pemotongan kredit Bank Moderen Expres hingga bulan mei 2022 sudah berlangsung enam tahun lima bulan.
” Dari jawaban Bank Moderen kalau selama ini saya bayar kredit Rp 23 juta, padahal kredit pensiunan setiap bulan dipotong Bank Rp 1.423.300 ( pokok tambah bunga ).
” jangka waktu enam tahun llima bulan, saya sudah bayar kredit sebesar Rp 109.594.100, bukan baru dibayar Rp 23 juta, ” Rincinya.
Dirinya juga kesal dengan bunga kredit Bank Moderen Expres atas kreditnya sebesar 17,93 persen.
“Saat ambil kredit kami tidak pernah diberitahu pihak Bank Moderen Expres tentabg besarnya bunga kredit, sementara jangka waktu kredit 10 tahun. Namun saat terjadi masalah untuk kredit lambung keempat baru diketahui lewat rekening koran ” Ungkapnya
Nasabah ini membantah pernyataan Kepala Bank Moderen Expres Cabang Malra dan Kotq Tuql, Amay Tawurutubun kalau dirinya ditolak untuk mendapatkan kredit di Bank Moderen karena memiliki hutang kredit di Bamk Maluku sebesar Rp 15 juta.
Kedua nasabah ini minta pihak Bank untuk segera mengembalikan uang asuransi mereka saat mengambil kredit, karena sudah selesai lalukan pembayaran kredit pertama dan kedua.
Sementara itu Kepala Bank Moderen Expres ketika dikonfrmasi membantah pihaknya telah melakukan tindakan penipuan terhadap dua nasabah itu.
” Dua nasabah itu sudah datang bertemu kami dan sudah dijelaskan aturan dan mekanisme kredit bagi pensiunan, namun mereka kembali lapor polisi dan sampaikan kepada wartawan, ” Jelas Kepala Bank.
( Pewarta : Oce Leisubun )