Tual News – Sidang praperadilan antara pemohon keluarga Muhamad Safi Thaha melawan Termohon Badan Narkotika Nasional ( BNN ) RI cq BNN Provinsi Maluku, cq BNN Kota Tual berlangsung di Pengadilan Negeri Tual, rabu ( 06/7/2022 ) pukul 14.00 WIT.
Kuasa Hukum Pemohon, Gasandy Renfaan, S.H dalam pembacaan repliknya menilai Termohon BNN Kota Tual sangat tidak memahami hukum acara dan penuh rekayasa.
Termohon BNN Tual Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan
“ Bahwa sekali pemohon pertegas, kalau Termohon sangat tidak memahami hukum acara, karena berkaitan dengan bukti – bukti surat yang jadi obyek praperadilan akan dibuktikan pada agenda pembuktian, namun pemohon dalilkan terlebih dahulu pada permohonan praperadilan, “ Tegas Renfaan.
Kata dia, Termohon dalam jawabanya terlihat sangat ketakutan, sebab Termohon tidak pernah memberikan surat perintah penangkapan kepada saudara Muhamad Syafei Thaha saat dilakukan penangkapan tanggal 18 mei 2022 didalam rumah milik keponakan pemohon.
Sidang Praperadilan BNN Tual, Hakim diminta Kabulkan Permohonan
“ Setelah tangkap dan bawah Rahmad Syafei Thaha ke Kantor BNN Kota Tual dan kemudian diamankan di kantor Sat Brimob Kota Tual, baru Termohon buat surat perintah penangkapan dan meminta Rahmad Syafei Thaha menandatangani, namun ditolak oleh yang bersangkutan, “ Ungkap Kuasa Hukum Pemohon.
Anehnya kata Renfaan, Termohon tidak membuat berita acara penolakan menandatangani surat perintah penangkapan tersebut kepada saudara Rahmad Syafei Thaha.
“ Termohon sangat kebingungan dalam menentukan dan menyebutkan status saudara Rahmad Syafei Thaha, sehingga terlihat surat – surat yang berkaitan dengan penangkapan, penahanan dan penetapan peralihan status saksi jadi tersangka maupun berita acara penolakan penandatanganan surat – surat tidak diberikan kepada Rahmad Syafei Thaha, “ Bebernya.
Ibu Korban Penembakan BNN Minta Polisi Tunjuk Keadilan Buat Rakyat Kecil
Hal ini terbukti, kata Renfaan ketika sebagai Kuasa Hukum Rahmad Syafei Thaha meminta surat –surat dari yang bersangkutan, hanya terdapat dua surat pada saudara Rahmad Syafei Thaha yakni surat perintah penahanan dan surat perintah dimulainya penyidikan.
“ Bahwa dengan tidak didapatinya barang bukti narkotika jenis shabu – shabu yang didapatkan oleh Termohon pada penguasaan diri Rahmad Syafei Thaha saat penangkapan, maka pemohon meyakini sungguh kalau penangkapan atas Rahmad Syafei Thaha bertentangan dengan hukum, “ Tegas PH Gasandi Renfaan, S.H.
Lima Anggota BNN Maluku Pukul Xafi, PH Praperadilan di PN Tual
Menurut Renfaan, karena untuk melegalkan penembakan / penganiayaan terhadap korban M.Zein Kabalmay alias Ongen Kabalmay, maka Termohon dengan segalah upaya berusaha menangkap Rahmad Syafei Thaha, walaupun dengan minimnya dua alat bukti yang sah.
Terkait duduk perkara, Kuasa Hukum Pemohon menemukan satu rekayasa besar yang dilakukan Termohon.
Kuasa Hukum Xafi Mendapat Perlakuan Tak Adil Dari BNNP Maluku
“ Rekayasa semakin jelas dilakukan Termohon, karena secara tiba – tiba nama Ongki ( yang menurut Termohon merupakan Anggota BNN Kota Tual yang menyamar) ada didalam berita acara pemeriksaan yang dilakukan Termohon terhadap Rahmad Syafei Thaha. Padahal sebelumnya yang diketahui pemohon selaku keluarga adalah Ian Rahayaan, bukan Ongky sebab pemohon sudah menduga Termohon akan melindungi orang – orang yang dijadikan sebagai cepu termasuk Ian Rahayaan, “ Jelasnya.
Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal PN Tual, Akbar Ridho Alfian, S.H, dihadiri Kuasa Hukum Termohon dari Kantor BNN Kota Tual, Laode Arif Jaya, S.H.
Diduga BNN Tual Dibalik Dugaan Transaksi Shabu Shabu Satu Karung
Persidangan ini akan kembali dilanjutkan rabu siang ( 06/6/2022 ) pukul 15.00 WIT di Pengadilan Negeri Tual, dengan agenda mendengar duplik Termohon BNN.
( Pewarta : Nery Rahabav )