Tual News – Sidang Praperadilan Antara Keluarga Rahmad Syafei Thaha melalui Kuasa Hukum, Gasandi R. Renfaan, SH selaku pemohon melawan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Cq Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Cq Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tual, diwakili Kuasa Termohon, La Ode Arif Jaya, S.H berlangsung di Pengadilan Negeri Tual ( PN Tual ), senin ( 04/7/2022 ).
Sidang Praperadilan BNN ditunda Karena Belum Ada Kuasa Termohon
Persidangan dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan oleh pemohon, dipimpin Hakim Tunggal PN Tual, Akbar Ridho Alfian, S.H. Sidang praperadilan ini dihadiri Kuasa Hukum Pemohon, Gasandy Renfaan, S.H dan kuasa Termohon BNN, La Ode Arif Jaya, S.H.
Kuasa Hukum Pemohon dalam Sidang Praperadilan Nomor : 3 Pid.Pra/PN Tul, meminta Hakim Tunggal mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya dan menyatakan tindakan Termohon ( BNN ) yang telah melakukan penganiayaan terhadap Rahmad Syafei Thaha adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Keluarga Safi Kembali Praperadilan BNN di PN Tual
“ Oleh karena itu penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka disertai penyidikan atas saudara Rahmad Syafei Thaha tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, “ Tegasnya.
Pemohon juga meminta Hakim Tunggal PN Tual untuk memerintahkan Termohon segera dan seketika mengeluarkan Rahmad Syafei Thaha dari tahanan sejak putusan dibacakan.
“ Menghukum Termohon membayar uang ganti rugi akibat tindakan penangkapan dan penahanan oleh Termohon yang tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dengan ganti rugi materiil sebesar Rp 25 juta, “ Pintah Kuasa Hukum Pemohon, Gasandy Renfaan, S.H.
Xafi Cabut Kuasa, Sidang Praperadilan BNN di PN Tual Molor
Sementara itu sebelum persidangan dilaksanakan, Hakim Tunggal PN Tual melihat surat kuasa Termohon ( BNN ) terdapat lima orang kuasa hukum, namun yang hadir dalam persidangan tersebut baru satu orang yakni Laode Arif Jaya, S.H.
Kesepakatan sidang praperadilan akan berlangsung selama enam hari dan sesuai jadwal, sidang praperadilan akan dilanjutkan, selasa ( 5/7/2022 ) pukul 14.00 WIT dengan agenda mendengar jawaban Termohon ( BNN ).
Lima Anggota BNN Maluku Pukul Xafi, PH Praperadilan di PN Tual
Sidang Praperadilan ini juga dihadiri Pemohon Prinsipal, Yunan Helmi Thaha yakni Kakak kandung dari Rahmad Syafei Thaha.
( Pewarta : Nery Rahabav )