Saksi Safi Kembali ditangkap BNN Pasca Praperadilan, PH Keluarga : Apakah KUHAP Kita Berbeda ?

Pemohon-praperadilan-usai-pembacaan-putusan-di-pn-tual
pemohon-praperadilan-usai-pembacaan-putusan-di-PN-Tual

Tual News – Kuasa Hukum Keluarga Muhamad Syafei Thaha alias Safi, Gasandy Renfaan, S.H merasa lucu dengan penangkapan kembali Safi oleh Penyidik  Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Provinsi Maluku, pasca putusan praperadilan Pengadilan Negeri Tual yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan melawan BNN cq BNNP Maluku dan BNNK Tual.

Kapolda Maluku Kantongi Nama Oknum BNN Penembak Kabalmay

“ Saya ini Kuasa Hukum dari Kakak Kandung Safi yg mengajukan Permohonan Praperadilan.  Legalitas saya adalah sah menurut Hukum, dan melaksanakan tugas profesi sepanjang Keluarga Syafei Thaha tidak mencabut kuasa,“ Tegasnya dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, minggu ( 17/7/2022 ).

Ini-amar-putusan-praperadilan-yang-dibacakan-hakim-tunggal-pn-tual
Ini-Amar-Putusan-Praperadilan-Yang-Dibacakan-Hakim-Tunggal-Pn-Tual

Renfaan menjelaskan, amar putusan praperadilan PN Tual tanggal 12 Juli 2022, wajib dilaksanakan BNN, sebab apabilah terdapat kejanggalan, pihaknya memiliki hak  melaporkan tindakan tersebut.

Kepala BNN RI Diminta Bebaskan Saksi / Tersangka Narkotika Safi

“ Terkait dengan penangkapan baru yang dilakukan penyidik BNNP Maluku sangat keliru, karena mau itu sprindik baru atau surat perintah penangkapan baru, namun status penangkapan Rahmad Syafei Thaha saat ditangkap,  tanggal 18 Mei 2022 adalah sebagai saksi bukan tersangka, lantas hal ini semakin rancu, kok saksi ditangkap dan ditahan?, “ Sorotnya.

Menurut Kuasa Hukum Pemohon, setelah pihaknya  memenangkan praperadilan melawan BNN, Rahmad Syafei Thaha harus dibebaskan kembali kepada keluarganya di Kota Tual,  karena lokus penangkapan di BTN Tual.

Memalukan, BNN Kalah Praperadilan, Jaksa Kembalikan Berkas P21 Safi

“ Jika penyidik BNN mau lanjutkan perkaranya silahkan panggil dan lakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Rahmad Syafei Thaha, karena seluruh keputusan dan penetapan lebih lanjut (dok surat-surat) semua itu tidak sah, sebab diawali dengan penangkapan yang tidak sah. Masa seorang saksi ditangkap lalu dijadikan DPO ? Apakah KUHAP Kita berbeda ?, “ Kesalnya.

Dia menyoroti kinerja penyidik BNNP Maluku yang tidak profesional, pasalnya hingga saat ini kakak kandung Muhamad Syafei Thaha sebagai pemohon praperadilan belum menerima surat – surat terkait penangkapn kembali Muhamad Syafei Thaha yang dibebaskan keluar pintu pagar Kantor BNNP Maluku, kemudian ditangkap kembali masuk Rutan BNNP Maluku.

Safi Minta Bantu Komnas HAM, Bebas Diluar Pintu Pagar & Kembali Ditangkap BNN

“ kita pasti akan berproses, tapi mana surat-suratnya?.  Surat penangkapan saja belum diberikan kepada klien saya selaku Kakak Kandung/Keluarga, “ Sorot Renfaan.

PH Keluarga juga menegaskan, kalau semua komponen masyarakat memiliki kewajiban memberantas narkotika,  namun pemberantasan narkoba sebagai musuh negara harus sesuai aturan hukum.

“ kita tidak boleh mencari-cari kesalahan orang, kasian masyarakat semua sudah jenuh melihat prilaku oknum-oknum yang bekerja menegakkan hukum, namun melanggar hukum. Terbukti, atas penangkapan Rahmad Syafei Thaha Tanggal 18 Mei 2022 oleh BNN sebagai saksi dan hasilnya adalah putusan praperadilan yang sangat menunjukkan Keadilan, “ Tegas Gasandy Renfaan, S.H.

BNN Kalah di Sidang Putusan Praperadilan PN Tual

Dikatakan, pembebasan Rahmad Syafei Thaha di Rutan BNNP Maluku pasca putusan praperadilan, pemohon praperadilan tidak pernah diberitahukan oleh Termohon dalam hal ini BNNP Maluku dan BNNK Tual, namun tiba-tiba yang bersangkutan ditangkap lagi.

“ Atas dasar itu,  kami telah mengadukan hal ini ke Komnas HAM Maluku melalui laporan tertulis dan Komnas HAM telah meminta keterangan dan klarifikasi,“ Ujarnya.

Saksi Penyidik BNNP Maluku Akui Tangkap & Tahan Safi Sebagai Saksi

Ketua GANN Kota Tual ini berharap semua pihak menegakan hukum dengan tidak melanggar hukum.

Safi Thaha Kembali ditahan BNN Karena Novum Baru

Kepala BNNP Maluku Brigjen Polisi Rohmad Nursahid kepada media kabar today.com,  Sabtu (16/7/2022), seperti dikutip tualnews.com, menyebutkan kalau sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Tual yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon praperadilan dari keluarga Rahmad Syafei Thaha, tanggal 12 Juli 2022, penyidik BNNP Maluku telah membebaskan tersangka Rahmad Syafei Thaha dari ruang tahanan, rabu ( 13/7/2022 ).

Dua Saksi BNNP Maluku Akui Tangkap Safi Sesuai Surat Tugas

“ Menanggapi masalah putusan pra-peradilan PN Tual tanggal 12 Juli 2022, penyidik BNNP  Maluku telah menindaklanjutinya yaitu melaksanakan amanah putusan pra-peradilan tersebut dengan mengeluarkan tersangka Safi Thaha,” ujar Kepala BNNP Maluku Brigjen Polisi Rohmad Nursahid, seperti dikutip tualnews.com dari media online kabar today.com.

Kata Kepala BNNP Maluku, Rahmad Syafei Thaha alias Safi pun melangkah mantap meninggalkan ruang tahanan BNNP Maluku dengan harapan menghirup udara bebas, karena  hampir dua bulan meringkuk di ruang tahanan BNNP Maluku.

Cepu BNN Tak disebut, Nama Oknum Polisi Muncul di Praperadilan

Namun kata Brigjen Rohmad,  penyidiknya kembali menangkap Safi saat sudah berada diluar pagar kantor BNNP Maluku.

“ Begitu sampai di luar pagar kantor BNNP Maluku, penyidik menangkap kembali Safi Thaha. Dasar penangkapan adalah ada novum baru, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) baru,” jelas Rohmad.

( Pewarta : Neri Rahabav )