Safi Minta Bantu Komnas HAM, Bebas Diluar Pintu Pagar & Kembali Ditangkap BNN

Kuasa-hukum-pemohon-praperadilan-di-pn-tual
Kuasa-Hukum-Pemohon-Praperadilan-di-PN-Tual

Tual News – Pemohon Praperadilan perkara  Nomor : 3/Pid.Pra.2022.PN Tual, Yunan Helmi Thaha, melalui Kuasa Hukum, Gasandy Renfaan, S.H secara resmi menyurati Komnas HAM  Maluku meminta bantuan perlindungan hukum bagi Mohamad Syafei Thaha alias Safi, pasanyal pasca putusan praperadilan yang dimenangkan pemohon praperadilan melawan Termohon BNN oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tual, selasa ( 12/7/2022 ),  Badan Narkotika Nasional ( BNNP ) Maluku hanya membebaskan tersangka Safi diluar pagar Kantor BNNP Maluku, lalu kemudian kembali menangkap Muhamad Safi Thaha masuk di  Rutan BNNP Maluku.

12 Hari Jalan Utama Tual Dipalang Batu, Tersangka BNN Belum Ditahan Polisi

” Kami minta bantuan Bapak Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, untuk membantu pendampingan pembebasan saudara Rahmad Syafei Thaha alias Safi dari Rutan BNNP Maluku, berdasarkan putusan praperadilan Nomor : 3/Pid.Pra.2022.PN Tual, tanggal 12 Juli 2022, ” Pintah Gasandy Renfaan, S.H dalam surat tertulis kepada Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, tanggal 13 Juli 2022 yang diterima tualnews.com.

BNN Kalah di Sidang Putusan Praperadilan PN Tual

Renfaan dalam suratnya itu menjelaskan kalau putusan praperadilan PN Tual antara pemohon Yunan Helmi Thaha melawan BNN RI cq BNNP Maluku cq BNNK Tual, dalam amar putusan menyatakan mengadili :

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian
  2. Menyatakan penangkapan dan penahanan atas diri Rahmad Syafei Thaha adalah tidak sah.
  3. Menyatakan tidak sah dan segalah keputusan atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penangkapan dan penahanan terhadap diri Rahmad Syafei Thaha.
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan Rahmad Syafei Thaha.
  5. Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya
  6. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Nihil.

” Melihat point 3 dan 4 amar putusan praperadilan PN Tual, maka segalah tindakan dan penangkapan serta penahanan lebih lanjut terhadap Rahmad Syafei Thaha, tidak dapat dilakukan penyidik BNNP Maluku, sebab penyidikan yang dilakukan merupakan tindakan cacat hukum secara formil dan harus ditutup demi hukum,  ” Tegas Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan.

Dua Saksi BNNP Maluku Akui Tangkap Safi Sesuai Surat Tugas

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun Media Tual News, penyidik BNNP Maluku menghubungi salah satu anak perempuan Rahmad Syafei Thaha bernama putri meminta untuk datang menjemput Safi di Rutan BNNP Maluku, kemudian putri meminta bantuan seseorang untuk membawah Safi pulang rumah, namun Rahmad Syafei Thaha baru keluar dipintu pagar Kantor BNNP Maluku, langsung ditangkap kembali petugas BNNP Maluku dan dimasukan kedalam Rutan BNN.

Hingga berita ini diturunkan Kepala BNNP Maluku dan BNNK Tual belum berhasil dihubungi untuk konfirmasi terkait penangkapan kembali Rahmad Syafei Thaha masuk Rutan BNNP Maluku.

Saksi Penyidik BNNP Maluku Akui Tangkap & Tahan Safi Sebagai Saksi

Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, Gasandy Renfaan, S.H, ketika kembali dikonfirmasi terkait hal ini, Kamis ( 14/7/2022 ) mengaku secara resmi sebagai Kuasa Hukum Pemohon praperadilan belum dapat  informasi koordinasi dari Termohon ( BNN ) untuk pembebasan Rahmad Syafei Thaha alias Safi di Rutan BNNP Maluku.

Cepu BNN Tak disebut, Nama Oknum Polisi Muncul di Praperadilan

” Jadi yang dong bikin ( BNN ), itu bukan pembebasan dan dianggap bertentangan dengan hukum, ” Ujarnya.

( Pewarta : Neri Rahabav )