Tual News – Keluarga Rahantoknam melalui Kuasa Hukumnya, Wiska W.R Rahantoknam, S.H, M.H, menegaskan pihaknya menyatakan kesiapan dan kesediaan untuk ikut dalam ritual adat Kei makan tanah, demi menegakan hukum Larvul Ngabal yang sesungguhnya tentang siapa pemilik Kepala Ohoi/Orangkay Sather, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, bersama Marga Jamlaay.
Ahli Waris Rahantoknam Minta Polisi Periksa Raja Fer
Penegasan ini disampaikan, PH Rahantoknam kepada tualnews.com, rabu ( 13/7/2022 ) menanggapi permintaan Kepala Marga Jamlaay Ohoi Sather, Mikha Jamlaay, seperti termuat dalam pemberitaan Media Tual News, senin ( 11/7/2022 ) dengan judul, ” Marga Jamlaay Ahli Waris Orangkay Sather, Putusan Raja Fer Sesuai Hukum Adat, ”.
” Terkait dengan literasi yang disampikan soal wacana menempuh jalur adat dalam artian, sumpah adat makan tanah. Saya sudah koordinasi dengan ahli waris dan bersedia makan tanah, sebab itu adalah hak mereka, ” Tegasnya.
Dikatakan, ahli waris menyatakan kesiapan dan bersedian makan tanah, demi menegakan hukum adat Larvul Ngabal, tentang siapa pemilik kursi Kepala Ohoi Sather.
Marga Jamlaay Ahli Waris Orangkay Sather, Putusan Raja Fer Sesuai Hukum Adat
” Kalau tawaran dari Kepala Marga Jamlaay untuk makan tanah, maka pasti ahli waris Rahantoknam nomor satu dan siap untuk meladeni apa yang diminta keluarga Jamlaay dalam ritual adat makan tanah, ” Terang PH. Rahantoknam.
Dirinya minta agar dalam ritual adat Kei makan tanah, jangan hanya bagi keluarga Rahantoknam dan Jamlaay, namun juga melibatkan semua pihak.
” Kami minta prosesi adat makan tanah menentukan siapa pemilik kursi Orangkay Sather, bukan hanya kami Rahantoknam dan Jamlaay, tapi ikut serta Badan Saniri Ohoi ( BSO ), Badan Saniri Adat ( BSA ), termasuk Raja Fer atau Rat Tubabyamlim semua wajib makan tanah, ” Pintah Wiska Rahantoknam.
Hakim PN Tual : Penangkapan dan Penahanan Safi Tidak Sah
Sebelumnya seperti diberitakan media ini, Kepala Marga Jamlaay Ohoi Sather, Mikha Jamlaay, membenarkan ada pihak – pihak tertentu berkeberatan atas proses Orangkay/Kepala Ohoi Sather, dengan cara berusaha menghalang – halangi kegiatan pelantikan.
“ Untuk itu melalui media ini kami minta Bupati Malra undang kedua belah pihak gelar sumpah adat Kei ( makan tanah ) dihadapan Bupati MTH sebagai saksi untuk buktikan kebenaran sesungguhnya, “ Pintah Kepala Marga Jamlaay.
( Pewarta : Oce Leisubun )