Marga Riin Yaan Rahayaan Surati DPRD Malra Soal Kepo Revav

Atanasius-rahayaan
Atanasius-Rahayaan

Tual News – Perwakilan Marga Riin Yaan Rahayaan, Ohoi Revav Kecamatan Kei – Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara secara resmi menyurati Komisi I DPRD  Malra tanggal 16 Juli 2022, meminta Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) terkait proses Kepala Ohoi Revav definitif oleh Badan Saniri Ohoi ( BSO ) Revav yang tidak sesuai mekanisme dan tata cara yang benar.

Empat Calon Kades Daftar Diri di BSO Revav

Dalam surat tertulis yang ditandatangani, Atanasius Rahayaan, nomor : 02-SE/R.RY/VII/2022, diterima tualnews.com, jumat ( 22/7/2022 ) mengungkapan berbagai keberatan dari Marga Riin Yaan Rahayaan, sebab badan legislasi di tingkat Ohoi seperti BSO tidak menunjukan profesionalisme dan independensi dalam bekerja.

Ini-bukti-surat-marga-riin-yaan-rahayaan-kepada-komisi-i-dprd-malra
Ini-Bukti-Surat-Marga-Riin-Yaan-Rahayaan-Kepada-Komisi-I-Dprd-Malra

” Contohnya, BSO Revav tidak mengecek kebenaran berkas calon kepala ohoi apakah sudah sesuai aturan atau belum, selain itu mereka takut memutuskan berkas mana yang harus diproses dan yang tidak boleh diproses, ” Tegas Rahayaan.

Ada Apa Raja Rumaat dua Kali Cabut Rekomendasi Calon Kepo Marga Leisubun

Dia menilai rekomendasi Raja Rumaat ( Rat Songli ), Antonius M.Z. Setitit yang diberikan kepada Engelbertus Rahayaan selaku calon tetap Kepala Ohoi Definitif Revav dianggap cacat, karena diberikan berdasarkan rekomendasi dari Riin Kot yang tidak sesuai ( Sdov Riin Kot Marga Rahayaan untuk penentuan Kepala Ohoi dari Marga Rahayaan tidak pernah dilakukan ).

” Belum pernah ada rekomendasi dari Riin Kot untuk calon yang bersangkutan, jika seandainya ada maka rekomendasi itu adalah palsu, ” Ungkap Atanasius Rahayaan.

Diduga Ditekan, Raja Rumaat Batalkan Rekomendasi Calon Kepo Marga Leisubun

Marga Riin Yaan Rahayaan Ohoi Revav mengaku Calon Kepala Ohoi Revav yang juga mantan Kepala Ohoi ( Orang Kay ), Linus Jeremias Rahayaan masih maju sebagai Calon Orang Kay Ohoi Revav, sehingga harusnya langsung dilantik, sebab rekomendasi dan pengukuhan secara adat Kei masih melekat dalam diri yang bersangkutan.

( Pewarta : Oce Leisubun )