Tual News – Marga Jamlaay di Ohoi Sather, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara adalah ahli waris Kepala Ohoi / Orangkay Sather. Dengan demikian keputusan Raja Fer ( Rat Bomav ) Abdul Hamid Rahayaan,melantik dan memberikan rekomendasi kepada Fredy Abraham Jamlaay, sebagai Calon Tunggal Kepala Ohoi Sather sudah sesuai Hukum Adat Larvul Ngabal.
Demikian penegasan Kepala Marga Jamlaay, Mikha Jamlaay kepada tualnews.com, senin ( 11/7/2022 ).
“ Keputusan Raja Fer memberikan rekomendasi dan melaksanakan pengukuhan adat Kei terhadap Calon Kepala Ohoi Sather, Fredy Abraham Jamlaay adalah bukti penghormatan dan penegakan terhadap hukum adat Kei Larvul Ngabal, “ Tegas Kepala Marga Jamlaay.
Kepala Marga Jamlaay mengaku, keputusan Raja Fer itu berdasarkan dua ketentuan yakni kondisi faktual adat istiadat secara turun temurun terhadap jabatan Kepala Ohoi Sather sejak tahun 1800 – 1911 dan 1962 – 1989.
“ Selain itu putusan Pengadilan Tinggi Maluku tanggal 19 agustus 1996, yang diperkuat Mahkama Agung ( MA ), “ Tandasnya.
Kata Mikha, tanggal 11 april 2022, Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, didampingi Staf Ahli, Kabag Hukum, dan staf lainya dalam rapat dengar pendapat bersama perwakilan masyarakat Ohoi Sather membenarkan keputusan Raja Fer dalam memberikan rekomendasi serta melaksanakan pengukuhan adat Kei terhadap Calon Tunggal Kepala Ohoi Sather.
“ Bapak Bupati Malra tegaskan, keputusan Raja Fer sudah sesuai ketentuan hukum adat Kei yang berlaku. Bahkan saat itu Bupati Malra katakan, dirinya sudah baca berulang kali putusan Pengadilan Tinggi Maluku tanggal 19 agustus 1996 yang diperkuat MA, “ Terang Kepala Marga Sather.
Kata Mikha Jamlaay, putusan tersebut tidak ada kaitanya dengan jabatan Orangkay di Ohoi Sather, sebab yang diputuskkan tentang meti.
“ Jadi tidak ada alasan apapun yang menghambat pelantikan Calon Kepo Ohoi Sather, “ Ujar Kepala Marga Jamlaay meniru ucapan Bupati Malra saat itu.
Kepala Marga Jamlaay membenarkan ada pihak – pihak tertentu berkeberatan atas proses Orangkay di Ohoi Sather, dengan cara berusaha menghalang – halangi kegiatan pelantikan.
“ Untuk itu melalui media ini kami minta Bupati Malra undang kedua belah pihak gelar sumpah adat Kei ( makan tanah ) dihadapan Bupati MTH sebagai saksi untuk buktikan kebenaran sesungguhnya, “ Pintahnya.
Mikha selaku Kepala Marga Jamlaay Ohoi Sather mengklarifikasi pemberitaan Media Tual News, jumat 08 Juli 2022 tentang surat pernyataan bersama terkait pengakuan terhadap Lakes Rahantoknam sebagai Orangkay di Ohoi Sather.
“ Perlu diketahui, pihak penggugat intervensi dalam memori banding tanggal 23 Mei 1995 telah ajuhkan surat pernyataan tersebut, namun ditolak Hakim Pengadilan Tinggi dalam amar putusan, “ Tegasnya.
Kepala Marga Jamlaay Ohoi Sather mengaku hak dan jabatan Orangkay Sather bukan hak milik pribadi Zadrak Jamlaay, melainkan hak milik satu mata rumah besar Jamlaay.
“ Jadi kalau terbukti secara pribadi Zadrak Jamlaay serahkan kepada pihak lain, maka itu tidak sah bagi kami keluarga besar Jamlaay. Akhir kata mari kita hormati hukum Tuhan, adat dan hukum pemerintah agar panjang umur ditanah Kei tercinta, “ Harap Kepala Marga Jamlaay Ohoi Sather.
( Pewarta : Neri Rahabav )