Lima Tim Hukum BNN Tantang Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan

Empat-tim-kuasa-hukum-bnn-ri-dampingi-kuasa-hukum-bnn-kota-tual-di-sidang-praperadilan
empat-tim-kuasa-hukum-BNN-RI-dampingi-Kuasa-Hukum-BNN-Kota-Tual-di-sidang-praperadilan

Tual News – Lima Tim Kuasa Hukum Badan Narkotika Nasional ( BNN ) RI akhirnya hadir di Pengadilan Negeri Tual, rabu ( 06/7/2022 ) dan siap menantang Kuasa Hukum Termohon Praperadilan, Gasandy Renfaan, S.H.

Untuk diketahui pada persidangan lanjutan praperadilan di PN Tual dengan agenda mendengar jawaban duplik Termohon, empat Kuasa Hukum BNN RI hadir bersama Laode Arif Jaya, S.H.

Lima Anggota BNN Maluku Pukul Xafi, PH Praperadilan di PN Tual

Dalam duplik yang dibacakan Kuasa Hukum Termohon menanggapi eksepsi pemohon praperadilan dalam perkara Nomor : 3/Pid.Pra/2022/PN Tul, menegaskan apa yang disampaikan pemohon kalau Termohon tidak memahami ketentuan hukum acara, pelanggaran HAM dan intimidasi menunjukan ketakukan pemohon.

Hakim-tunggal-pn-tual-pimpin-sidang-praperadilan-bnn.
Hakim-Tunggal-Pn-Tual-Pimpin-Sidang-Praperadilan-Bnn.

“ Terkait dengan itu, pemohon tidak membantah jawaban Termohon pada angka 1.1 a dan b tentang kronologis yang disampaikan Termohon. Pemohon secara nyata menggabungkan  kasus penganiayaan / penembakan terhadap Ongen Kabalmay saat kejadian yang bukan obyek praperadilan, “ Tegas Kuasa Hukum BNN.

Tiga Bulan Belum Ada Tersangka BNN, Kabalmay Blokade Jalan di Kota Tual

Selain itu kata Kuasa Hukum Termohon, pemohon juga tidak membantah proses ganti rugi, akibat dari penangkapan dan penahanan dan dinilai keliru, serta pemohon menyadarinya sebagai sebuah analisa yang salah.

“ soal penolakan penandatangan berita acara oleh Rahmad Syafei Thaha, Termohon telah menyampaikan surat penangkapan kepada pihak keluarga tanggal 19 Mei 2022, diterima dan ditandatangani keluarga pemohon yang bernama Indra Iriani (isteri tersangka Fuad Thaha yang saat ini ditahan BNNP Maluku dalam kasus narkotika ),   “ Jelasnya.

Diduga Kepala BNN Tual Bohongi Publik, Shabu Satu Karung Belum Dibuktikan

Kemudian kata Kuasa Hukum BNN, tanggal 22 Mei 2022 Termohon memberikan surat perpanjangan penangkapan atas nama Rahmad Syafei Thaha alias Safi kepada keluarga pemohon, namun saat surat itu diberikan ditolak keluarga yang bernama Fuad Thaha.

“ Selanjutnya Termohon kembali memberikan surat perpanjangan penahanan kepada isteri pemohon, namun ditolak lalu Termohon beri surat tersebut kepada Ketua RT setempat, namun juga ditolak. Akhirnya, Termohon membuat berita acara penangkapan dan perpanjangan penahanan yang ditanda tangani adik pemohon,  “ Terangnya.

Pakar Hukum Unppati Nilai Penembakan BNN Tual Tidak Prosedural

Menurut Kuasa Hukum Termohon, sebenarnya Pemohon terlihat ketakutan terkait pengungkapan bandar narkoba yang melibatkan banyak pihak oleh BNN Kota Tual.

“ Tentang replik pemohon yang katakan ada rekayasa besar dilakukan Termohon, terkait bukti perkara yang menyalahi prosudur, dihubungkan dengan penembakan terhadap korban Ongen Kabalmay, adalah dalil – dalil yang tidak perlu ditanggapi, mengingat pemohon adalah kakak dari Rahmad Syafei Thaha yang nyata tidak ada di TKP saat penyidik BNN laksanakan tugas, “ Tandasnya.

Ibu Korban Penembakan BNN Minta Polisi Tunjuk Keadilan Buat Rakyat Kecil

Mengenai pokok permohonan yang mempersoalkan Termohon tidak pernah memperlihatkan surat perintah penangkapan, terbantahkan dengan sendirinya dengan adanya berita acara penangkapan Rahmad Syafei Thaha tanggal 18 Mei 2022.

“ Menolak bukan berarti tidak mengetahui, sebab Termohon dalam pelaksanaan tugas telah dibekali dengan surat perintah tugas dan Termohon sudah memperlihatkan surat perintah tugas kepada adik pemohon, sehingga  hal ini alan dibuktikan Termohon dalam pembuktian,  “ Ujarnya.

Diduga BNN Tual Dibalik Dugaan Transaksi Shabu Shabu Satu Karung

Persidangan praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal PN Tual, Akbar Ridho Alfian, S.H, dilanjutkan kamis pagi ( 07/7/2022 ) pukul 09.00 WIT dengan agenda pembuktian pemohon praperadilan yang akan menunjukan bukti dokumen surat dan menghadirkan dua orang saksi.

( Pewarta : Neri Rahabav )