Tual News –Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Tual, bersama partai politik di Kota Tual, Provinsi Maluku berkomitmen mewujudkan pemilu kasih sayang tanggal 14 Februari 2024.
Hal ini dibuktikan dengan sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 , dan Keputusan KPU Nomor 194 tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu yang diselenggarkan KPU Kota Tual di Kafe Kaka Bos, sabtu ( 30/7/2022 ).
KPU Malra Sosialisasi PKPU Kepada Parpol
PLH Ketua KPU Kota Tual, Rifai Rumaf dalam amanatnya pada pembukaan kegiatan sosialisasi itu sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama parpol dalam mewujudkan pemilu kasih sayang 2024.
” Pertemuan ini adalah awal sosialisasi, tapi dalam konteks pendaftaran kita tidak pernah ketemu, ” Ujarnya.
Bawaslu dan KPU Sosialisasi Pemutahiran Data Pemilih Tetap Berkelanjutan
Kata dia, dalam sosialisasi tersebut akan ada pengenalan sistem informasi partai politik ( SIPOL ), untuk itu parpol dapat memperhatikan dengan seksama, sehingga ada kesamaan persepsi terkait PKPU Nomor 4 tahun 2022.
Sementara itu Komisioner KPU Kota Tual, Ocha Let Let dalam penyampaian materi sosialisasi, menekankan tentang program dan kegiatan tahapan pendaftaran serta verfikasi peserta pemilu 2024.
Dikatakan, KPU RI melakukan verifikasi administrasi terhadap parpol calon peserta pemilu yang telah diterima pendaftaranya, sedangkan KPU Kab / Kota melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parpol peserta pemilu.
KPU Gandeng Pemkot Tual & TNI – Polri Bersinergi Sukseskan Pemilu 2024
Ocha mengaku verifikasi administrasi dilakukan KPU kab/ Kota untuk membuktikan daftar nama anggota parpol yang tercantum didalam SIPOL telah sesuai dengan dokumen KTA, KTP –El atau KK yang diunggah di Sipol.
Selain itu kata dia, verifikasi terhadap dugaan keanggotaan ganda parpol didalam Sipol, status pekerjaan, usia dan status perkawinan serta NIK tidak terdaftar pada data pemilih berkelanjutan, sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP – El atau KK yang ada di Sipol.
Ketua KPU Benarkan Komisioner AR Dianiaya di Kota Tual
” verifikasi administrasi terhadap keanggotaan parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol berstatus Anggota TNI – Polri, ASN, penyelenggara pemilu, Kepala Desa atau jabatan lainya yang dilarang UU, termasuk belum berusia 17 tahun dan belum pernah kawin saat parpol mendaftar dan NIK tidak ditemukan pada data pemilih berkelanjutan, ” Ungkap Komisioner KPU Kota Tual.
Sesuai jadwal proses pendaftaran parpol mulai dibuka KPU tanggal 01 – 14 agustus 2022. Kegiatan sosialisasi KPU Kota Tual dihadiri puluhan pengurus parpol dan mendapat sambutan yang sangat luar biasa.
( Pewarta : Neri Rahabav )