Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan Rilis Pers KPK, Nomor : 36/HM.01.04/KPK/56/07/2022, yang diterima tualnews.com, sabtu ( 23/7/2022 ) menyebutkan ketiga tersangka tersebut yakni EW selaku PNS/Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), SGH Direktur Utama PT AG; dan HS Direktur Utama PT PNN dan Direktur PT DMI.
KPK mengatakan tersangka EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG untuk menyusun perencanaan pengadaan dengan beberapa item pekerjaan yang nilainya di-mark up.
Kemudian kata KPK, tersangka HS diduga melakukan pertemuan dengan Panitia agar dimenangkan dalam proses lelang pelaksanaan proyeknya.
Rangkaian perbuatan para tersangka ini bagi KPK, diduga melanggar ketentuan Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, serta Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.
Akibat perbuatan tersebut, ketiga tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31, 7 Miliar.
Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini KPK, melakukan penahanan kepada Tersangka EW di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC dan SGH di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022.
KPK juga meminta Tersangka HS untuk kooperatif hadir pada pemanggilan pemeriksaan berikutnya oleh Tim Penyidik.
KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam upaya asset recovery agar pemulihan kerugian negara yang timbul akibat korupsi bisa optimal bagi penerimaan kas negara.
Selain itu, KPK juga mendorong pemerintah daerah terkait untuk melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola sistem khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa, serta mengajak para pelaku usaha untuk menerapkan prinsip bisnis yang jujur dan antisuap, sehingga tercipta iklim bisnis yang sehat dan bebas dari korupsi.
( Pewarta : Neri Rahabav )