Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) RI, senin ( 04/7/2022 ) secara resmi menetapkan Mantan Walikota Ambon periode 2011 s/d 2016 dan periode 2017 s/d 2022, Richard Louhenapessy ( RL ) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ).
“ Selama proses penyidikan dugaan perkara awal Tersangka RL. Tim Penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Walikota Ambon berupa TPPU, . “ Ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada tualnews.com, senin ( 04/7/2022 ).
Fikri mengaku penyidik KPK menemukan bukti kesengajaan tersangka RL yang menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
“ Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, “ Jelasnya.
Kata Jubir KPK, perkembangan penanganan dari perkara ini akan selalu dirilis KPK untuk disampaikan kepada masyarakat.
“ Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Jika memiliki infomasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada Tim Penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198, “ Pintah Fikri.
( Pewarta : Nery Rahabav )