Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), kamis ( 07/7/2022 ) melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi Mantan Sekretaris Daerah ( Sekkot ) Pemerintah Kota Ambon, Anthony Gustav Latuheru dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon dari Januari 2018 s.d Januari 2021, Enrico Rudolf Matitaputty di Mako Brimob Polda Maluku.
Hal ini diungkapan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada tualnews.com, jumat ( 08/7/2022 ) dalam update penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK ) pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dengan Tersangka Mantan Walikota Ambon, Richard Loehenapesssy ( RL ) dkk.
Kata Fikri, selain penyidik KPK memeriksa dua pejabat Pemkot Ambon tersebut di Mako Brimob Polda Maluku, dihari yang sama Tim Penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka RL dkk di Gedung Merah Putih KPK.
Jubir KPK Mengaku para saksi yang diperiksa Penyidik KPK di Jakarta adalah Sekretaris dinas PUPR Kota Ambon, Ivony A.W. Latuputty, wiraswasta Suminsen dan Ibu Rumah Tangga Rakhmiaty.
” Seluruh saksi memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK dan didalami lebih lanjut terkait proses pengajuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan dugaan adanya pemberian uang untuk setiap tahapan permohonannya, ” Ungkap Fikri.
Kata Jubir KPK, para saksi juga dikonfirmasi terkait adanya dugaan kepemilikan berbagai aset dari Tersangka Mantan Walikota Ambon, RL di beberapa daerah diantaranya di ibu Kota Jakarta.
( Pewarta : Neri Rahabav )