Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), kamis (14/7.2022) melaksanakan pemeriksaan saksi swasta atas nama nama Grenata Louhenapessy di Kantor KPK jalan kuningan Persada Kav-4, Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan, sedangkan lima saksi lainya diperiksa penyidik KPK di Mako Brimob Polda Maluku.
Hal ini diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada tualnews.com , dalam update perkembangan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK ) dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, atas nama Tersangka Mantan Walikota Ambon, Richard Loehenapessy ( RL ) dkk.
Sementara kata Fikri, pemeriksaan saksi TPK persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, untuk tersangka RL dkk di Mako Brimob Polda Maluku di Tantui Kota Ambon adalah
- Thomas Souisa ( Swasta )
- Vedya Kuncoro (Kepala UKPBJ Kota Ambon tahun 2017 s.d. 2021 )
- Yudha Sumantri (Kasubag LPSE, Sekretariat Kota Ambon, Anggota Pokja II )
- Pieter Jan Leuwol ( Mantan Kadis Perindag Kota Ambon )
- Fahri Anwar Solihin ( Wiraswasta )
( Pewarta : Neri Rahabav )