Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), rabu ( 06/7/2022 ) diperiksa penyidik KPK sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK ) persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, atas nama Tersangka Mantan Walikota Ambon, Richard Loehenapessy (RL) dkk.
Hal ini diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam Rilis Pers kepada tualnews.com, rabu ( 06/7/2022 ).
“ Benar, hari ini tim penyidik KPK memeriksa dua wiraswasta dan satu oran staf dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Ambon, di Kantor KPK jalan kuningan persada Kav-4 Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan, “ Ungkapnya.
Fikri merinci tiga saksi yang diperiksa KPK masing – masing :
- Shinta Mangkoedidjojo ( Wiraswasta )
- Patrick Alexader Hehuwat (Wiraswasta )
- Olla Ruipassa ( Staf Perkim Kota Ambon )
( Pewarta : Neri Rahabav )