Tual News – Dua saksi Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Provinsi Maluku, yang memberikan kesaksian di sidang praperadilan antara Pemohon Yunan Helmi Thaha melawan Termohon BNN RI, cq BNNP Maluku dan BNN Kota Tual di Pengadilan Negeri Tual, jumat ( 08/7/2022 ) mengaku menangkap Muhamad Safi Thaha alias Safi seorang diri di rumah kediaman Fuad Thaha di BTN Kota Tual tanggal 18 Mei 2022, pukul 22.00 WIT, sesuai surat perintah tugas dari BNN.
Hal ini mengemuka dalam keterangan penyidik BNNP Maluku, Richard didepan persidangan, kalau dirinya bersama Tim BNN melakukan penggeledahan, penangkapan dan penyidikan kepada Muhamad Safi Thaha berdasarkan surat perintah tugas dari BNNP Maluku dan BNN Kota Tual.
Saksi Penyidik BNNP Maluku Akui Tangkap & Tahan Safi Sebagai Saksi
” Ketika kami dengar informasi keberadaan Safi Thaha, di BTN Kota Tual, kami dibrefing pembagian tugas untuk proses penangkapan Safi Thaha, ” Ungkapnya.
Kata Penyidik Rcihard setelah sampai di TKP, ada sepuluh Anggota BNN yang sambangi kediaman rumah Safi, namun sesuai pembangian tugas, dirinya bersama dua rekanya yang masuk didalam rumah Safi.
Cepu BNN Tak disebut, Nama Oknum Polisi Muncul di Praperadilan
” Sampai dirumah Safi, pintu rumah tertutup lalu penyelidik BNN, Kharisma mengetuk pintu dan selanjutnya yang saya lihat sendiri yang buka pintu seorang anak kecil, tidak ketahui nama anak tersebut, kemudian saksi Kharisma masuk rumah, termasuk saya dan saksi Arisona, ” Jelasnya.
Menurut Penyidik Richard, saat didalam rumah posisi dirinya diruang tamu, tidak ada orang didalam rumah, sedangkan anak kecil yang buka pintu masuk didalam kamar.
” Saat itu tidak ada orang didalam rumah, saya lihat saksi kharisma langsung ke dapur membawah Muhamad Safi Thaha alias Safi dengan memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan kepada Safi, ” Terang Richard.
Lima Tim Hukum BNN Tantang Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan
Ketika ditanya Hakim Tunggal PN Tual, saat penangkapan Muhamad Safi Thaha alias Safi, didalam rumah apa yang ditemukan, saksi penyidik BNNP Maluku, Richard mengaku tidak menemukan apa – apa, hanya melihat saksi kharisma membawah Safi seorang diri .
” Icin Pak Hakim, dalam proses penangkapan ada hal prinsip, jadi kami lakukan penangkapan terhadap Muhamad Safi Thaha alias Safi, baru melaporkan kepada Ketua RT setempat, ” Tegasnya.
Jawaban penyidik BNNP Maluku ini tentu membingungkan, sehingga Hakim PN Tual kembali bertanya tentang tugas dan fungsi seorang penyidik, apakah saat penangkapan tersebut, tidak perlu hadir Ketua RT setempat untuk menyaksikan kejadian penangkapan Muhamad Safi Thaha alias Safi.
Termohon BNN Tual Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan
” dalam kasus narkotika, ketika keadaan mendesak kami tangkap pelaku, baru kemudian lapor kepada Ketua RT, ” Ujarnya.
Penyidik BNNP Maluku, Richard mengaku dirinya mengikuti proses penyelidikan tanggal 28 Maret 2022 dan Muhamad Safi Thaha sudah dilakukan pemanggilan secara patut dan wajar sebanyak dua kali, namun tidak hadir penuhi panggilan BNN serta tidak diketahui keberadaanya.
” Kami panggil Muhamad Safi Thaha alias Safi sebanyak dua kali sebagai saksi dalam kasus tindak pidana narkotika tapi dia tidak hadir, lalu laksanakan penyelidikan untuk cari keberadaan Safi, ” Tandasnya.
Al Hamid Minta Kepala BNN Beri Suaka Kepada Ongen Kabalmay
Hakim Tunggal PN Tual bertanya lagi tentang apakah ada surat perintah membawah saksi Muhamad Safi Thaha alias Safi, dan siapa yang mengeluarkan surat tersebut, Penyidik BNNP Maluku berujar sudah lupa.
” Untuk surat perintah membawah saksi Safi, saya sudah lupa Pak Hakim. Namun surat perintah membawah Safi dibuat sesudah penangkapan dan diantar ke Ambon, ” Katanya.
Kata dia, surat pemanggilan pertama terhadap saksi Muhamad Safi Thaha, bulan Mei 2022, dan surat panggilan kedua bulan april 2022 sebagai saksi, serta surat perintah membawah Safi bulan Mei 2022.
Ibu Korban Penembakan BNN Minta Polisi Tunjuk Keadilan Buat Rakyat Kecil
” Untuk penetapan daftar pencaharian orang (DPO ), terhadap Safi, sesuai KUHP tidak ada DPO. Saya sebagai penyidik tidak pernah keluarkan DPO, . ” Bebernya.
Penyidik BNNP Maluku, Richard mengatakan dirinya mendapat surat perintah tugas dari BNN, untuk turun membacup BNN Kota Tual di bulan April dan Mei 2022.
” dasar pemanggilan pertama dan kedua terhadap Muhamad Safi Thaha alias Safi adalah bukti permulaan cukup yakni saudara Safi diduga melakukan transaksi narkotika, ” Tegasnya.
Tiga Bulan Belum Ada Tersangka BNN, Kabalmay Blokade Jalan di Kota Tual
Kata Penyidik BNNP Maluku, setelah membawah Safi di Kantor BNN Kota Tual, lalu memberikan surat penangkapan kepada Safi tapi yang bersangkutan tidak menerima, lalu surat tembusanya diberikan kepada pihak keluarga.
” sebelumnya pihak keluarga mendatangi Kantor BNN Kota Tual yakni saudara Gasandy, saya tunjukan surat perintah tugas dan penangkapan lalu dibaca dengan seksama, namun kata Kuasa Hukum Gasandy mewakili keluarga Safi menolak menerima surat penangkapan tersebut, dengan berkata menunggu proses hukum keluarga, ” Kata Richard.
Dikatakan, setelah itu Safi diperiksa urine dan hasilnya positif narkoba, sehingga keesokan harinya tanggal 19 Mei 2022 langsung dibawah ke Ambon.
Saksi Kunci Penembakan Kabalmay Ditangkap BNN Maluku
” Safi sampai di Ambon, kami lakukan tes urine lagi hasilnya positif, ” Ungkap Penyidik BNNP Maluku, Richard.
Dirinya menjelaskan setelah Safi sampai di Ambon, pihaknya menyiapkan surat perintah penyidikan dll.
” Kami buat surat penangkapan, dan penahanan serta perpanjangan penahanan 3×24 jam terhadap Muhamad Safi Thaha alias Safi dan surat tersebut ditembuskan kepada pihak keluarga, ” Terangnya.
Safi diperiksa sebagai Saksi di Ambon dan ditetapkan Tersangka
Kata dia, Muhamad Safi Thaha alias Safi setelah sampai di Ambon tanggal 19 Mei 2022, masih diinterogasi penyidik BNNP Maluku, nanti enam hari kemudian baru mulai diperiksa sebagai saksi.
Pakar Hukum Unppati Nilai Penembakan BNN Tual Tidak Prosedural
” Untuk pemeriksaan Safi saya tidak ikut, karena itu Tim penyidik dari BNNP Maluku. Safi pertama kami periksa sebagai saksi, selanjutnya diperiksa sebagai tersangka, ” beber penyidik Richard.
Ketika ditanya Hakim selaku seorang penyidik apa produk hukum penyidik yang memeriksa sesorang berstatus saksi naik menjadi tersangka, Penyidik BNNP Maluku, Richard mengaku saat pemeriksaan Safi sebagai saksi menemukan bukti permulaan yang cukup, lalu digelar kasus dengan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
” produk hukum adalah berdasarkan hasil gelar kasus di Ambon, kami tetapkan saksi Muhamad Safi Thaha alias Safi sebagai saksi menjadi tersangka, atas dasar alat bukti saksi penangkapan dari BNN yakni saudara Roland dan Novri, hasil tes urine, serta barang bukti (BB ) Narkotika jenis shabu – shabu ( SS ) yang ditemukan di TKP tanggal 28 Maret 2022, ” Ungkap Penyidik BNNP Maluku, Richard.
Ketua RT Akui Warga Dengar Tembakan Dua Kali Dekat Rumdis Dandim
Atas jawaban ini, Hakim Tunggal PN Tual kembali bertanya kepada saksi penyidik BNNP Maluku, soal kejadian apa yang terjadi tanggal 28 Maret 2022, membenarkan ditanggal itu terjadi transaksi narkotikan antara informan dan Muhamad Safi Thaha.
” Saya tiba di Tual tanggal 29 Maret 2022, tapi atas dasar fakta proses pemeriksaan ditingkat penyelidikan dan penyidikan pada saat keterangan yang disampaikan Safi. Saya tidak temukan BB Narkoba, tapi temanya saya Roland dari BNN Kota Tual yang temukan BB narkotika, ” ungkap penyidik BNNP Maluku, Richard.
Polisi Diminta Tangkap Anggota BNN Tembak Kabalmay Di Depan Rumdis Dandim 1503
Kata penyidik BNNP Maluku, sesuai keterangan Muhamad Safi Thaha yang dibaca dan didengar, Safi dan temanya sempat membawah BB Narkotika lalu sampai di TKP membuang BB tersebut.
” kembali kepada penangkapan Muhamad Safi Thaha alias Safi di rumah BTN Kota Tual, kami tidak lakukan penggeledakan badan Safi. Sejak kejadian tanggal 28 Maret 2022, kami rutin lakukan pemeriksaan saksi yakni saksi Roland dan Novri, ” Pungkasnya.
Penyelidik BNNP Maluku Akui Tangkap Safi Tanpa BB
Sementara itu, saksi penyelidik BNNP Maluku, Kharisma dalam kesaksianya pada sidang pra di Pengadilan Negeri Tual, jumat siang ( 08/7/2022 ), pukul 14.00 WIT mengaku dirinya yang menangkap Muhamad Safi Thaha Safi dirumah Fuad Thaha BTN Indah Kota Tual tanggal 18 Mei 2022, pukul 20.00 WIT, tanpa membawah barang hanya menangkap Safi seorang diri.
Rekonstruksi Penembakan BNN Tepat Depan Rumdis Dandim 1503 Tual
” Saya penyelidik BNNP Maluku yang ditugaskan di Tual sesuai surat perintah tugas, tapi sudah lupa tanggal dan siapa yang keluarkan surat tersebut, ” Tandas saksi penyelidik BNNP Maluku, Kharisma.
Kata penyelidik saat menangkap Muhamad Safi Thaha alias Safi,dirinya membawah surat tugas, surat penangkapan , DPO dan surat laporan kasus narkotika ( LKN ).
” Teman saya yang kasih surat tugas dan penangkapan, kalau yang buat surat itu saya tidak mengetahui pak Hakim, ” Ujar Saksi Penyelidik Kharisma.
Polisi Bakal Tetapkan Tersangka BNN, Pelapor Terima SP2HP
Diakui, berdasarkan informasi tentang keberadaab Muhamad Safi Thaha alias Safi di BTN Kota Tul, maka dirinya bersama Ricahard dan Reza yang masuk didalam rumah Safi.
” Saya ketuk pintu, seorang anak kecil yang buka pintu lalu kami masuk didalam rumah. Saya tanya kepada anak kecil itu, bapak dimana dia jawab seng tau, dan langsung pergi masuk ke kamarnya, saat itu saya dengar ada gerakan di dapur, kemudian saya menuju ke sana mendapatkan Muhamad Safi Thaha alias Safi, ” Ungkap Saksi Penyelidik Kharisma.
Lima Anggota BNN Maluku Pukul Xafi, PH Praperadilan di PN Tual
Dikatakan, saat itu dirinya langsung bertanya ini benar Safi, langsung dijawab benar, dan ketika perlihatkan surat tugas dan surat penangkapan BNN kepada Muhamad Safi Thaha alias Safi, tangan dan tubuh yang bersangkutan gemetar.
” didalam rumah tidak ada orang, hanya anak kecil yang bukan pintu tadi. Saya perlihatkan surat tugas dan surat penangkapan langsung bawah Safi ke Kantor BNN Kota Tual, selanjutnya Safi diamankan di Markas Brimob Kompi Batalyon C Polda Maluku, ” Terang saksi penyelidik BNNP Maluku, Kharisma.
Kata dia, dirinya yang menjaga Muhamad Safi Thaha alias Safi di Markas Brimob Kota Tual sejak penangkapan tanggal 18 Mei 2022 malam hingga keesokan harinya tanggal 19 Mei 2022, yang bersangkutan dibawah ke Kota Ambon.
Saksi Safi ditangkap dan Tes Urine Narkoba di Mako Brimob
Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, Gasandy Renfaan, S.H mempertanyakan penangkapan saksi Muhamad Safi Thaha alias Safi saat di Kota Tual dan dibawah ke Ambon oleh Tim BNNP Malukuk apakah ada surat penetapan peralihan klienya dari saksi menjadi tersangka narkotika, saksi penyidik BNNP Maluku, Richard mengaku ada surat tersebut.
Diduga Terkait Narkoba BNN Tangkap Ponakan Xafi di Kota Tual
” Yang Mulia karena saksi penyidik BNNP Maluku sudah akui ada surat peralihan status saksi Muhamad Safi Thaha alias Safi dari saksi menjadi tersangka narkotika, namun surat tersebut belum ditunjuhkan Kuasa Hukum Termohon, olehnya itu hal ini saya kembalikan kepada penilaian Majelis Hakim, ” Pintah Renfaan.
Ketika ditanya lagi oleh Kuasa Hukum Pemohon, apakah ada kejadian lain selain tanggal 28 Maret 2022, saksi penyidik BNNP Maluku, Richard membenarkan terkait kejadian penembakan dirinya mengetahui hal itu.
” Setelah penangkapan Safi dirumah BTN Kota Tual tanggal 18 Mei 2022, saya tidak mengetahui ada surat dari BNN yang disampaikan kepada Ketua RT, ” Jelasnya.
Empat Anggota BNN Tual Diperiksa Polisi
Saksi penyidik BNNP Maluku, Richard juga membenarkan kalau setelah menangkap Muhamad Safi Thaha alias Safi dikediamanya, langsung dibawah ke Mako Brimob Kota Tual dan dilakukan tes urine narkotika.
” setelah hari ketiga penangkapan Safi, hasil tes urine saksi Muhamad Safi Thaha alias Safi diperlihatkan yang hasilnya positif narkoba. Saya ketahui Safi diambil tes urine satu kali di Mako Brimob, ” Terangnya.
Ketika ditanya lagi PH Pemohon, kalau setelah Safi dibawah ke Kantor BNNP Maluku apakah dilakukan tes urine lagi, saksi penyidik BNNP Maluku, Richard mengatakan dilakukan lagi tes urine oleh Balai dinkes Provinsi Maluku.
BNN Tual : Kami Siap Buktikan, Ada Api Ada Asap
Persidangan praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal PN Tual, Akbar Ridho Alfian, S.H, dengan agenda pembuktian Termohon BNN dan pemeriksaan lima saksi BNN berlangsung jumat pagi dan dilanjutkan jumat siang.
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan, senin (11/7/2022 ) dengan agenda kesimpulan yang akan disampaikan Pemohon dan Termohon.
( Pewarta : Neri Rahabav )