Tual News – Sidang praperadilan dalam perkara Nomor : 3/Pid.Pra/2022/PN Tual antara Yunan Helmi Thaha sebagai pemohon melawan Badan Narkotika Nasional ( BNN ) RI cq BNN Provinsi Maluku, cq BNN Kota Tual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tual saat ini semakin seksi dan menarik, pasalnya dalam jawaban Kuasa Hukum BNN, Laode Arif Jaya, S.H, dalam persidangan itu tidak pernah menyebutkan nama Cepu BNN yang melakukan komunikasi awal bersama Muhamad Syafei Thaha, tanggal 28 Maret 2022 ketika hendak melakukan transaksi narkoba jenis shabu – shabu.
Belum Ada Tersangka BNN, Kabalmay Kembali Palang Jalan Utama Tual
Namun dalam jawaban Kuasa Hukum BNN atas permohonan praperadilan yang dibacakan Kuasa hukum pemohon, Gasandy Renfaan, S.H, menguraikan kronologis kasus ini yang sangat berbeda dengan kronologis kasus penyidikan penganiayaan berat Satreskrim Polres Tual atas korban penembakan BNN, Ongen Kabalmay.
Terbukti, dalam persidangan senin ( 04/7/2022 ) Kuasa Hukum BNN, Laode Arif Jaya, S.H, memaparkan secara lengkap kronologis operasi kasus narkoba tanggal 28 Maret 2022, pukul 20.30 WIT, dimana sebelumnya Cepu BNN, Ian Rahayaan yang melakukan komunikasi awal dengan Muhamad Syafei Thaha, namun yang muncul dalam persidangan adalah nama samaran Ongki yakni oknum Anggota Polisi Polres Tual yang ditugaskan di BNN Kota Tual, Roland Wattimena.
Ibu Korban Penembakan BNN Minta Polisi Tunjuk Keadilan Buat Rakyat Kecil
Kata Arif, Wattimena yang menyamar sebagai pembeli narkoba jenis SS dari Muhamad Syafei Thaha sebanyak 1 gram atau satu karung ( kode atau sandi yang digunakan pengguna dan pengedar narkotika di Kota Tual dan Kabupaten Malra ).
Selain tidak menyebutkan nama cepu BNN, Ian Rahayaan dalam jawaban praperadilan, Kuasa Hukum BNN, Laode Arif Jaya, S.H, mengaku saat penangkapan yang terjadi, salah satu petugas Tim BNN Kota Tual yang keluar dari mobil mengatakan kepada Ongen Kabalmay dan Muhamad Syafei Thaha secara verbal yakni “ stop jangan lari, BNN “.
Lima Anggota BNN Maluku Pukul Xafi, PH Praperadilan di PN Tual
Kata Arif Jaya, keduanya yang masih posisi diatas motor mencoba kabur melarikan diri dan mengancam jiwa petugas dengan cara menabrak kendaraan bermotor kearah petugas, akan tetapi petugas BNN dapat menghindar, lalu petugas memperingatkan keduanya agar tidak melarikan diri dengan menembakan tembakan peringatan ke udara sebanyak satu kali.
Kuasa Hukum BNN mengaku, saat tembakan peringatan, keduanya tetap melarikan diri dengan sepeda motor, dan secara bersamaan petugas BNN melihat Ongen Kabalmay menggunakan tangan kiri membuang sesuatu barang yang diduga kuat adalah narkotika jenis shabu – shabu yang hendak mereka jual kepada Ongki ( petugas BNN Kota Tual yang melakukan penyamaran ).
Pakar Hukum Unppati Nilai Penembakan BNN Tual Tidak Prosedural
Dikatakan, petugas BNN setelah memperhatikan dan menimbang kondisi disekitar lokasi kejadian, guna menghentikan pelarian keduanya, maka petugas BNN melaksanakan tindakan tegas dan terukur ke Ongen Kabalmay dan Muhamad Syafei Thaha.
Namun kata Arif Jaya, keduanya tidak juga berhenti, akan tetapi tetap saja berhasil melarikan diri dengan motornya.
Pakar Hukum Unppati Nilai Penembakan BNN Tual Tidak Prosedural
Teknik Pembelian Terselubung
Paparan kronologis kasus ini oleh BNN, tentu sangat berbeda jau dengan laporan Kapolres Tual, Nomor : B/344/V/Huk.7.1/2022/Res Tual, tanggal 04 Mei 2022 yang ditujukan kepada Kapolda Maluku, perihal : permintaan gelar perkara.
Ketua RT Akui Warga Dengar Tembakan Dua Kali Dekat Rumdis Dandim
Kapolres Tual dalam laporanya ke atasanya itu, mengungkapkan kronologis lengkap kejadian yang terjadi senin 28 Maret 2022, sekitar pukul 22.00 WIT, bertempat di jalan Pahlawan Revolusi, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, menyebutkan kalau sebelum pelaksanaan penindakan terhadap target operasi pengedar narkoba di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, ada komunikasi BNN Kota Tual dengan Rahmad Syafei Thaha alias Safi melalui tekhnik pembelian terselubung/ undercover buy.
Polisi Diminta Tangkap Anggota BNN Tembak Kabalmay Di Depan Rumdis Dandim 1503
Namun sebelumnya, Anggota BNN Kota Tual telah berkomunikasi dengan saksi Riyan Fadli Rahayaan alias Ian, dengan tujuan melakukan transaksi narkoba jenis shabu – shabu seberat 1 gram. ( istilah para bandar dan pemakai narkoba dikenal dengan sebutan shabu – shabu satu karung ).
Dari rangkaian komunikasi Anggota BNN Kota Tual dengan Rahmad Syafei Thaha alias Safi, disepakati terakhir melakukan transaksi narkoba di jalan Pahlawan Revolusi, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara atau sekitar Makodim 1503 Tual.
Penembakan Depan Kantor Dinkes, Dekat Rumdis Dandim 1503 Tual
Kata Kapolres, ketika menuju tempat tersebut, saksi Rahmad Syafei Thaha alias Safi, mengajak Mela Zein Junaidi Kabalmay alias Ongen, mengendarai sepeda motor milik Safi. Saat itu Ongen Kabalmay yang membawah kendaraan bermotor membonceng Safi, tiba di depan Kantor KPPN Tual, belum ada kendaraan yang berada didepan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malra.
Akhirnya Ongen Kabalmay dan Safi melanjutkan perjalanan memutar kantor Veteran belok kiri lampu merah Ohoijang, kemudian belok kiri melewati Bank BRI Cabang Malra, setelah itu belok kiri lagi menuju Kantor Dinkes Malra.
Pelapor Udin Kabalmay Diperiksa Polisi, Empat BB Korban Disita
Namun kata Kapolres, pasca tiba didepan Kantor KPPN Tual, Mobil avansa berwarna silver, dikendarai Anggota BNN Kota Tual datang dari arah berlawanan langsung menghadang, dan mengambil jalur kanan ( jalur yang digunakan Mela Zein Junaidi alias Ongen Kabalmay yang berboncengan dengan Safi )
Ongen Kabalmay mengambil lajur kanan untuk menghindari mobil avansa silver yang dikendarai Anggota BNN Kota Tual, namun tiba – tiba salah satu Anggota BNN Kota Tual, berinsial MNP keluar dari dalam mobil pintu depan sebelah kiri, sambil meneriakan.
Polres Tual Tingkatkan Kasus Penembakan Kabalmay Naik Penyidikan
“ jangan lari kami dari BNN, lalu sambil pegang senjata menggunakan tangan melakukan penembakan sebanyak dua kali, “
Kapolres mengaku dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP ), penyidik Satreskrim Polres Tual menemukan :
- Benda yang diduga selongsong amunisi sebanyak dua butir
- Hasil pemeriksaan dokter di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, setelah dilakukan operasi terhadap korban Ongen Kabalmay, ditemukan satu buah benda yang diduga proyektil.
- Setelah korban Ongen Kabalmay dirujuk ke Rumah Sakit Universitas Hassanudin Makassar, ditemukan dua benda asing yang diduga serpihan proyektil.
- Selanjutnya selasa, 29 Maret 2022, pukul 15.00 WIT, penyidik Satreskrim Polres Tual menerima penyerahan barang bukti satu buah benda yang diduga proyektil dari dr. G.A Harbelubun, sp.B.
- Kamis tanggal 21 april 2022, pukul 11.00 WIT, penyidik Polres Tual telah menerima penyerahan barang bukti dua benda asing yang diduga serpihan proyektil dari Edy Hamza Kabalmay di RS Universitas Hassanudin Makassar.
Sementara itu Kapolres Tual melaporkan kalau penyidik Satreskrim telah melakukan pemeriksaan dalam bentuk berita acara wawancara terhadap delapan orang saksi yakni :
- Syalahudin Kabalmay alias Udin ( Pelapor )
- Mela Zain Junaidi Kabalmay alias Ongen ( Korban )
- Rahmad Syafei Thaha alias Safi
- Riyand Fadli Rahayaan alias Ian
- Muh Ali Mudasir ( PPNPN ) Kantor BNN Kota Tual
- Dadang Kirkes Renwarin ( PPNPN ) Kantor BNN Kota Tual
- Roland A. Wattimena ( Anggota Polres Tual yang ditugaskan di BNN Kota Tual )
- Novri Patamangi ( PNS ) Kantor BNN kota Tual.
( Pewarta : Nery Rahabav )