BNN Kembali Tangkap Safi Pasca Putusan Praperadilan PN Tual

Bnn kota tual

Tual News – Keputusan praperadilan Pengadilan Negeri Tual tanggal 12 Juli 2022 yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon praperadilan Yunan Helmi Thaha melawan BNN cq BNNP Maluku cq BNNK Tual, bukan membuat Rahmad Syafei Thaha harus menghirup udarah bebas, pasalnya pasca putusan PN Tual tersebut BNNP Maluku kembali menangkap dan melakukan penahanan terhadap Rahmad Syafei Thaha, ketika sudah berada diluar pagar BNNP Maluku tanggal 13 Juli 2022.

Hal ini terbukti berdasarkan surat penangkapan yang dikeluarkan BNNP Maluku, tanggal 13 Juli 2022, Nomor : Pem.Kap/20-NAR/VII/2022/BNNP Maluku, ditandatangani Kabid Pemberantasan BNNP Maluku, Ajun Komisaris Besar Polisi Cheppy A. Hidayat, S.Ag.

Ini-bukti-surat-penangkapan-bnnp-maluku-pasca-putusan-praperadilan-pn-tua
Ini-Bukti-Surat-Penangkapan-Bnnp-Maluku-Pasca-Putusan-Praperadilan-Pn-Tua

Surat pemberitahuan penangkapan yang ditujuhkan kepada keluarga Rahmad Syafei Thaha tersebut, diterima anak Safi bernama Putri tanggal 16 Juli 2022, diberikan langsung penyidik BNNP Maluku, Reza Attamimi.

Dari dasar surat ini, BNNP Maluku mendasari laporan kasus narkotika, Nomor : Sprin-Kap/0020-NAR/VII/2022/BNNP Maluku , tanggal 28 Maret 2022, maka dikeluarkan surat penangkapan terhadap Rahmad Syafei Thaha tanggal 13 Juli 2022.

Kabid Pemberantasan BNNP Maluku sebagai penyidik dalam surat tertulisnya itu menegaskan kalau guna kepentingan pemeriksaan sehubungan dengan diduga keras tersangka Rahmad Syafei Thaha melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat  (1) jo  pasal 132 ayat  ( 1) Undang – Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat  (1 ) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Pasca ditangkap BNNP Maluku masuk di Rutan BNN, kemudian penyidik Cheppy A.Hidayat, S.Ag menerbitkan surat pemberitahuan penahanan Rahmad Syafei Thaha kepada keluarga di Kota Tual tanggal 14 Juli 2022.

Ini-bukti-surat-bnnp-maluku-tentang-penahanan-rahmad-syafei-thaha-kepada-keluarga
Ini-Bukti-Surat-Bnnp-Maluku-Tentang-Penahanan-Rahmad-Syafei-Thaha-Kepada-Keluarga

Surat perintah penahanan Nomor : Sprin-Han/0015/VII/2022/BNNP Maluku itu secara jelas menerangkan kalau penahan terhadap Rahmad Syafei Thaha, guna kepentingan pemeriksaan sehubungan dengan diduga keras tersangka melakukan tindak pidana narkotika.

Penyidik BNNP Maluku yang juga menjabat Kabid Pemberantasan itu menjelaskan kalau tersangka Rahmad Syafei Thaha ditahan di Rutan BNNP Maluku selama dua puluh hari, mulai tanggal 14 Mei 2022 hingga 02 Agustus 2022.

Hingga saat ini belum diketahui apa bukti baru ( novum ) BNNP Maluku yang kembali menangkap dan melakukan penahanan terhadap Rahmad Syafei Thaha pasca putusan praperadilan PN Tual. Namun penangkapan dan penahanan baru terhadap tersangka Rahmad Syafei Thaha, menimbulkan tanda tanya masyarakat.

Untuk diketahui, BNNP Maluku tanggal 08 Juli 2022, telah menyerahkan berkas tersangka Rahmad Syafei Thaha yang dinyatakan lengkap ( P21 ) di Kejaksaan Negeri Tual. Namun akibat putusan praperadilan PN Tual yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan dari keluarga Rahmad Syafei Thaha, akhirnya Kejaksaan Negeri Tual mengembalikan berkas P21  Rahmad Syafei Thaha kepada BNNP Maluku.

“ Benar, berkasnya sudah P21 di Kejaksaan Negeri Tual, namun karena putusan praperadilan tanggal 12 Juli 2022, maka berkas perkara sudah dikembalikan kepada penyidik BNN,  “ Ungkap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual ketika dikonfirmasi tualnews.com.

Sementara itu Kepala BNNK Tual, Ahmad Reniuryaan ketika dikonfirmasi Media Tual News, rabu ( 20/7/2022 ) terkait bukti baru ( novum ) yang menjadi dasar penangkapan dan penahanan tersangka Rahmad Syafei Thaha oleh BNNP Maluku, pasca putusan praperadilan PN Tual, hingga berita ini diturunkan  belum membalas pesan konfirmasi tersebut, walaupun sudah membaca dan sedang aktif.

( Pewarta : Neri Rahabav )