BNN Kalah di Sidang Putusan Praperadilan PN Tual

Hakim-tunggal-pn-tual-pimpin-sidang-praperadilan-bnn-
Hakim-Tunggal-PN-Tual-Pimpin-sidang-praperadilan-BNN-

Tual News – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tual, Akbar Ridho Alfian, S.H, dalam pembacaan putusan praperadilan di PN Tual, selasa ( 12/7/2022 ) pukul 10.00 WIT, secara resmi mengetuk palu sidang yakni mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Yunan Helmi Thaha melawan Termohon BNN RI, cq BNNP Maluku dan BNN Kota Tual.

Dua Saksi BNNP Maluku Akui Tangkap Safi Sesuai Surat Tugas

Hakim Tunggal PN Tual dalam amar putusan, meminta Termohon BNN segera membebaskan Muhamad Safi Thaha alias Safi, sebab penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Safi tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi dua alat bukti yang sah sesuai amanat KUHP.

Atas keputusan Majelis Hakim PN Tual, pemohon Yunan Helmi Thaha bersama Kuasa Hukum, Gasandy Renfaan, S.H mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT.

Saksi Penyidik BNNP Maluku Akui Tangkap & Tahan Safi Sebagai Saksi

“ Allah Wakbar….Allah maha adil, takbir Allah, “ Seru Yunan Helmi Thaha diikuti ayah korban penembakan BNN Kota Tual, Salahudin Kabalmay alias Udin yang ikut dalam mendengar pembacaan amar putusan Hakim Tunggal PN Tual.

Kabalmay secara sponta diluar Kantor PN Tual mengaku keputusan Hakim PN Tual adalah fakta hukum, karena Allah SWT maha adil.

“ Mana yang bicara omong kosong itu,  ini fakta hukum. Tanah adat Hukum Larvul Ngabal di Kota Tual yang akan makan semua orang yang bekerja tidak benar,  “ Pintah Udin Kabalmay.

Cepu BNN Tak disebut, Nama Oknum Polisi Muncul di Praperadilan

Sementara itu Pemohon Yunan Helmi Thaha sambil memeluk Kuasa Hukum Pemohon, Gasandy Renfaan, S.H dengan menyebut kecerdasan dan integritas seorang Renfaan seorang diri dapat mengalahkan lima Tim Kuasa Hukum BNN yang diterbangkan dari Jakarta untuk mengawal sidang praperadilan tersebut.

“ Sandi kau berhasil lawan lima Kuasa Hukum dan satu Kantor BNN, kami keluarga sangat bangga, “ Salut Yunan Helmi Thaha.

Termohon BNN Tual Tidak Paham Hukum Acara & Penuh Rekayasa

Sementara itu Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, Gasandi Renfaan, S.H kepada tualnews.com, di Kantor PN Tual membenarkan keputusan Hakim Tunggal PN Tual yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan.

“ Jadi amar putusan Hakim secara tegas mengatakan, penetapan, penangkapan dan penahanana Muhamad Safi Thaha alias Safi tidak sah sesuai hukum, olehnya itu diminta kepada Termohon BNN segera membebaskan Tahanan BNN, Muhamad Safi Thaha sejak putusan dibacakan, “ Tegas Renfaan.

Lima Tim Hukum BNN Tantang Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan

Kuasa Hukum Pemohon mengaku menghormati keputusan Hakim Tunggal PN Tual dan bersama keluarga meminta BNN segera membebaskan Tersangka Muhamad Safi Thaha alias Safi dari Tahanan BNNP Maluku.

Sidang pembacaan putusan praperadilan ini dibanjiri pengunjung sidang dan dijaga ketat petugas polisi dari Polres Tual dan Mako Brimob Kota Tual.

( Pewarta : Neri Rahabav/ Oce Leisubun/ Risma Serang )