Tual News – Pihak keluarga korban penembakan tanggal 28 Maret 2022, pukul 22.00 WIT, oleh oknum Badan Narkotikan Nasional ( BNN ) Kota Tual terhadap korban Mella Zain Junaydi Kabalmay alias Ongen Kabalmay, menyesalkan penegakan hukum dan keadilan yang ditunjukan Polres Tual dalam mengungkapkan kasus tindak pidana penganiayaan berat tersebut, pasalnya BNN sebagai institusi negara menembak korban, kemudian melarikan diri meninggalkan TKP, sehingga terkesan kebal hukum .
BNN Belum Penuhi Permintaan Polda Maluku Soal Sita BB Pistol CZ – P 07
“ sampai saat ini belum memperlihatkan progres menggembirakan, bahkan terkesan semakin jauh dari upaya menyingkap penegakan keadilan, “ Sesal Kakak korban Edy Hamzah Kabalmay dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, selasa ( 19/7/2022 )
Menurut Kabalmay, dirinya tidak bermaksud mengabaikan proses yang sudah berjalan sebelumnya, terutama proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, namun kalau berpijak pada fakta keputusan sidang pra-peradilan tanggal 12 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Tual, antara pemohon Yunan Helmi Thaha melawan termohon BNN cq BNNP Maluku cq BNNK Tual, sudah sangat jelas.
Ada Apa BNN Belum Serahkan BB Pistol CZ P-07 Kepada Penyidik Polri ?
“ Hakim Tunggal PN Tual dalam amar putusan sesuai fakta persidangan sangat jelas yakni langkah BNN melakukan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka Rahmad Syafe’i Thaha tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi dua alat bukti yang sah sesuai amanat KUHP. Meskipun perkara itu tidak berhubungan langsung terhadap adik kami, tetapi peristiwa itu tidak dapat dipisahkan, “ Jelasnya.
Kata dia, putusan praperadilan PN Tual itu telah menggugurkan semua asumsi BNN atas seluruh tindakan yang mengakibatkan korban Ongen Kabalmay tertembak.
Belum Ada Tersangka BNN, Jalan Utama Tual Dua Minggu Dipalang
“ Dengan demikian keputusan itu menerangkan bahwa penembakan yang menimpa adik kami merupakan tindakan kriminal murni. Sebenarnya keputusan itu sudah cukup jadi sinyal bagi kepolisian untuk mengambil langkah pro-aktif dan progresif, demi upaya penegakan keadilan, “ Ujarnya.
Kabalmay menilai surat A3.3 Polres Tual Nomor: B/208/VII/2022/Reskrim, tanggal 18 Juli 2022, yang disampaikan kepada pelapor, guna memenuhi tuntutan pihak keluarga pada pertemuan yang berlangsung, jumat (15/7/2022 ) di kediaman korban ternyata tidak menjawab persoalan.
Kapolda Maluku Kantongi Nama Oknum BNN Penembak Kabalmay
“ Jika disimpulkan surat itu menerangkan kalau Polres Tual tidak dapat melangkah lebih jauh, berdasarkan argumen BNN bahwa tindakannya melakukan penembakan dapat dibenarkan sesuai aturan internal mereka (undercover buy), “ Sorotnya.
Dikatakan, dari surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tual tersebut, menunjukan kalau pihak kepolisian tidak dapat menggunakan kapasitasnya dengan baik sebagai garda terdepan penegakan hukum di negara ini.
Saksi Safi Kembali ditangkap BNN Pasca Praperadilan, PH Keluarga : Apakah KUHAP Kita Berbeda ?
“ Kami melihat polisi lebih menjunjung dan menghormati prosedural, dari pada mengupayakan langkah-langkah penegakan keadilan sebagai mandat konstitusi dan menjaga marwah Kepolisian, “ Beber Edy Hamzah Kabalmay.
Dirinya khawatir, karena kasus ini sudah dibawa ke tingkat provinsi Maluku, artinya, walaupun tingkatannya sudah semakin tinggi, namun peristiwanya semakin menjauh dari locus delicti.
Memalukan, BNN Kalah Praperadilan, Jaksa Kembalikan Berkas P21 Safi
“ Resikonya ada dua ; pertama, kasus ini semakin sulit diawasi dan dipantau publik, terutama jika sejak awal ada intensi pengaburan dan pembelokan kasus. Kedua, karena jauh dari locus delicti sehingga kasus ini sangat rentan rekayasa, bahkan jadi materi konspirasi untuk kepentingan menyelamatkan institusi ketimbang upaya menyingkap dan menegakkan keadilan, “ Sinis Kabalmay.
Dia meminta pihak Kepolisian Polres Tual tidak boleh berkelit di balik dalih prosedural sebagai rastra sewakottama.
12 Hari Jalan Utama Tual Dipalang Batu, Tersangka BNN Belum Ditahan Polisi
“Jika institusi Kepolisian tetap pasif, dan BNN juga tetap mempertahankan asumsinya sendiri, maka tidak keliru jika kami menggunakan cara kami menyatakan sikap. Menunjukkan eksistensi kami seturut kemampuan, yakni mengekspresikan perlawanan sebagai senjata orang-orang yang terzalimi, “ Tandas Kabalmay.
( Pewarta : Neri Rahabav )