Tual News – salah satu keluarga korban penembakan yang dilakukan oknum Anggota Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kota Tual terhadap korban Ongen Kabalmay yang saat ini menjabat Anggota DPRD Kabupaten Mimika Papua, Saleh Al Hamid menegaskan keputusan praperadilan Pengadilan Negeri Tual ( PN Tual ) yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan antara pemohon Yunan Helmi Thaha melawan BNN cq BNNP Maluku cq BNNK Tual tanggal 12 Juli 2022 memiliki sakral hukum bagi BNN, sebab baru pernah terjadi di NKRI.
“ Kenapa saya bilang putusan Hakim Tunggal PN Tual memiliki sakral hukum bagi BNN, karena didalam amar putusan itu ada dua hal yang ditegaskan yakni tidak sah segalah keputusan atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh Termohon ( BNN ) yang berkaitan dengan penangkapan dan penahanan terhadap Rahmad Syafei Thaha, “ Tandas Al Hamid ketika menghubungi tualnews.com, selasa ( 19/7/2022 ).
BNN Dituding Kebal Hukum, Tembak Korban Lari Tinggalkan TKP
Kata Politisi Hati Nuranai Rakyat ( Hanura ) ini, dirinya bukan ahli hukum namun kalau masyarakat membaca amar putusan PN Tual sangat jelas menegaskan tentang proses penangkapan, penahanan dan pemeriksaan terhadap Muhamad Syafei Thaha tidak sah alias cacat hukum.
Ada Apa BNN Belum Serahkan BB Pistol CZ P-07 Kepada Penyidik Polri ?
“ Persoalan berikut muncul ketika BNN selaku Termohon mengikuti perintah Hakim PN Tual, pasca putusan praperadilan, kemudian terkesan mengabaikan putusan tersebut. Kenapa, karena BNN kembali tangkap Muhamad Syafei Taha terhitung beberapah jam, setelah dibebaskan keluar pintu pagar BNNP Maluku dengan dalil memiliki bukti baru ( novum ), “ Jelas Al Hamid.
Dia mempertanyakan penangkapan kembali Muhamad Syafei Thaha oleh BNNP Maluku pasca putusan praperadilan, karena ada bukti baru, lalu kemana bukti lama yang tidak sah tersebut.
BNN Belum Penuhi Permintaan Polda Maluku Soal Sita BB Pistol CZ – P 07
“ Kalau bukti lama telah digugurkan oleh putusan praperadilan, lalu BNNP Maluku temukan bukti baru, maka tidak lari dari bukti baru narkotika dan keterangan saksi. Kalau BNNP Maluku bilang temukan novum, bagi saya meskipun mereka temukan seribu bukti baru atau satu novum, itu sangat diragukan, “ Sorot Saleh Al Hamid.
Menurut Al Hamid, dirinya yakin temuan bukti baru BNNP Maluku terkait narkotika, sebab Muhamad Syafei Thaha ada didalam tahanan rutan BNNP Maluku.
“ Kalau BNNP Maluku temukan novum pasti itu ditemukan di Kota Tual, bukan di Ambon, sebab TKP ada di Tual. Kalau BNN temukan bukti baru narkotika dirumah Muhamad Syafei Thaha di BTN Tual cacat hukum, sebab yang bersangkutan ada di Rutan BNN, “ Ujarnya.
Saksi Safi Kembali ditangkap BNN Pasca Praperadilan, PH Keluarga : Apakah KUHAP Kita Berbeda ?
Diakui, kasus Muhamad Syafei Thaha menjadi perhatian publik dan simpati masyarakat, karena yang bersangkutan dizolomi oleh aparat hukum itu sendiri.
“ penzoliman itu terbukti secara sah dan meyakinkan lewat putusan praperadilan PN Tual, sehingga masyarakat berbondong – bondong kecam kinerja aparat penegak hukum yang bekerja tidak benar. Ketika kalian diberi sebuah pedang untuk dipakai, jangan digunakan untuk memotong sembarangan orang, sebab kewenangan itu sudah diatur negara, “ Tegas Al Hamid.
Dirinya menyesalkan pasca putusan praperadilan PN Tual yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon, penegakan hukum tidak ditegakan, namun seolah – olah menjaga wibawa institusi masing – masing.
Memalukan, BNN Kalah Praperadilan, Jaksa Kembalikan Berkas P21 Safi
“ Apakah praperadilan itu sesuatu yang tabuh, khan tidak. Itu adalah fungsi kontrol dari masyarakat terhadap aparat penegak hukum, agar tidak berbuat sesuatu yang melanggar Undang – Undang, “ Pungkasnya.
Al Hamid berharap dengan kewenangan Pengadilan, Muhamad Syafei Thaha harus ditahan di Tual, sebab yang bersangkutan bukan tahanan politik yang membahayakan negara.
Safi Minta Bantu Komnas HAM, Bebas Diluar Pintu Pagar & Kembali Ditangkap BNN
“ Saya lihat kasus ini mendatangkan efek seperti penutupan jalan utama Kota Tual berminggu – minggu, padahal kasus ini sederhana, bagi yang terlibat penembakan diproses hukum, termasuk proses hukum kasus narkotika, “ Pintah Saleh Al Hamid.
( Pewarta : Neri Rahabav )