Tual News – Ahli waris Rahantoknam meminta Polres Tual dan Malra segera menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat sejak tanggal 8 desember 2021, dengan memeriksa Raja Fer ( Rat Tubab Yamlim ), Abdul Hamid Rahayaan.
Permintaan ini disampaikan Edeliwardus Rahantoknam, kepada tualnews.com, rabu ( 06/7/2022 ).
” Dari tanggal 8 Desember 2021 hingga saat ini, pihak kepolisian belum juga memeriksa Raja Fer, jadi pertanyaan apakah seorang Raja kebal hukum,” Sesal Rahantoknam.
Kata dia tanggal 12 Agustus 2019, dirinya bersama almarhum Rudolf Rahantoknam, sudah bertemu Raja Fer di kediamanya, terkait rekomendasi kepala Calon Kepala Ohoi Sather.
” Raja Fer bersumpah dan berjanji tidak akan memberikan rekomendasi, jika Raja memberikan rekomendasi, maka Tuhan dan Leluhur Evav akan memberikan kutukan terhadapnya,” Ungkap Rahantoknam.
Namun faktanya, Kata Rahantoknam di tahun 2019 tersebut Rat Tubab Yamlim tersebut ingkar janji dan telah memberikan rekomendasi kepada marga yang bukan memiliki hak sebagai Kepala Ohoi Sather.
” Atas hal ini, kami dari pihak keluarga melaporkan Raja Fer di kepolisian, pada tanggal 4 Desember 2021, namun hingga saat ini polisi belum periksa Raja. Jadi pertanyaan apakah seorang Raja kebal hukum, bagaimana kita taat hukum jika penegakan hukum model seperti ini,” Kesalnya.
Dirinya mengaku sebagai ahli waris dari Eduwar Librak Rahantoknam Lakes, sangat dirugikan dengan keputusan Raja Fer, sehingga hal ini yang menjadi dasar pelaporan polisi.
” Ingat, yang punya kursi kekuasaan Orangkay Sather yang diberikan oleh orang Tutrean untuk mengamankan petuanan laut darat orang Tutrean Kisurwut, sudah sah sesuai keputusan Mahkamah Agung ( MA ) yang saat ini dimiliki, ” jelasnya
Senada dengan itu Kuasa Hukum Rahantoknam, Wiska WR. Rahantoknam.SH.M.H, menyesalkan keputusan Raja Fer yang merugikan pihak ahli waris.
” Ahli waris mendengar kalau Rat Tubab Yamlim selaku Kepala Raskap telah mengukuhkan secara adat Kei saudara Fredik Yamlay, disitu ahli waris merasa haknya sebagai pewaris dikebiri dan diambil alih marga lain sehingga membuat pengaduan polisi,” Terangnya.
Kata dia, sebagai Kuasa Hukum telah membuat laporan pengaduan polisi terhadap tidakan yang dilakukan Raja Fer, Abdul Hamid Rahayaan.
” Kami sudah buat laporan polisi atas tindak pidana yang dilakukan Raja Fer,” Ujarnya.
Kuasa Hukum Rahantoknam mengaku, pasal yang dipakai untuk memperkuat dalil ahli waris, dalam laporan polisi yang dibuat adalah pasal 277 KUHP, terkit pemalsuan asal usul.
Sementara itu berdasarkan surat pernyataan bersama yang dibuat Pejabat Kepala Desa Tutrean, I. Tanlain dan Pejabat Kepala Desa Sather, Z. Yamlaay beserta seluruh staf desa, mengetahui Ketua Pimpinan Musyawarah Adat, Hi. A.G. Rahayaan dan sekretaris, M.N. Rengur, serta ditandatangani, disaksikan Pimpinan Wilayah Kecamatan Pulau Kei Besar, masing – masing Camat Drs. J. Persulessy, Kapolsek, Lettu Cos Unmehopa dan Danramil Kei Besar, Sertu B. Kilmas tanggal 24 januari 1990 menyebutkan pihak pertama Kepala Desa Tutrean bersama staf dan pihak kedua Kepala Desa Sather beserta staf menyatakan sikap bulat untuk satu pendirian yaitu :
- Pihak pertama dan pihak kedua mengakui bahwa Lakes Rahantoknam dan keturunanya berkuasa sebagai Orangkay / Kepala desa yang berkedudukan di Sather.
- Pihak pertama dan kedua menerangkan bahwa pengakuan mereka pada titik diatas, demi memelihara kemurnian kekuasaan adat yang berlaku selama ini di Kepulauan Kei.
Surat pernyataan bersama yang dibuat dan ditandatangani itu dibaca ulang dihadapan Pimpinan Musyawarah adat Siw I Fa ak -Lim I Tel, disaksikan Kepala wilayah kecamatan pulau Kei Besar serta pimpinan TNI – Polri di Elat.
Hingga berita ini diturunkan, Raja Feer belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini.
( Pewarta : Oce Leisubun )