Ada Apa BNN Belum Serahkan BB Pistol CZ P-07 Kepada Penyidik Polri ?

Ilustrasi bnn salah tembak korban

Tual News – Hingga saat ini barang bukti pistol CZ P -07 belum diserahkan BNN kepada penyidik Polri, dalam penyidikan kasus penganiayaan berat yang dilakukan oknum PNS Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kota Tual terhadap korban Ongen Kabalmay tanggal 28 Maret 2022, pukul 22.00 WIT yang hingga kini mengalami cacat parmanen.

Belum Ada Tersangka BNN, Jalan Utama Tual Dua Minggu Dipalang

Hal ini tentu menjadi tanda tanya, namun pertanyaan publik itu sedikit terjawab, ketika keluarnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang ditandatangani Kapolres Tual, cq Kasat Reskrim, Inspektur Polisi Mahadewa  Bayu, S.Tr.K.

Surat A3.2 tanggal 30 Juni 2022, Nomor : B/197/VI/2022/Reskrim yang ditujuhkan kepada pelapor, Salahudin Kabalmay secara jelas menguraikan perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Saksi Safi Kembali ditangkap BNN Pasca Praperadilan, PH Keluarga : Apakah KUHAP Kita Berbeda ?

Ini pistol cs p 07

Didalam surat yang diterima tualnews.com, senin ( 18/7/2022 ), Kasat Reskrim Polres Tual selaku penyidik melaporkan kalau semua proses penyidikan kasus tersebut sudah berjalan sesuai tahapan, namun ketika penyidik Satreskrim Polres Tual , didampingi Personil Subdit Resmob Dirkrimum Polda Maluku mendatangi Kantor BNNP Maluku untuk melakukan penyitaan atas barang bukti dua pucuk senjata api jenis pistol merk CZ P-07, mereka mengalami kendala.

Kapolda Maluku Kantongi Nama Oknum BNN Penembak Kabalmay

“ Penyidik sudah datangi Kantor BNNP Maluku lakukan sita barang bukti dua pucuk  senjata CZ P-07, namun pihak BNNP Maluku meminta agar penyidik mengirimkan surat pemberitahuan penyitaan barang bukti dimaksud kepada BNNK Tual dan BNNP Maluku yang tembusanya disampaikan kepada Kepala BNN RI, “ Ungkap Mahadewa dalam surat tertulisnya.

Atas permintaan itu, Kasatreskrim Polres Tual telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kepala BNNK Tual dan Kepala BNNP Maluku, dan tembusanya juga disampaikan kepada Kepala BNN RI, namun hingga saat ini penyidik belum menerima surat  balasan dari institusi BNN.

Ibu Korban Penembakan BNN Minta Polisi Tunjuk Keadilan Buat Rakyat Kecil

Untuk diketahui berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/Res Tual/ Polda Maluku,tanggal 28 Maret 2022, surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik/141/V/2022/Reskrim tanggal 09 Mei 2022, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Nomor : B/121/V/2022/Reskrim tanggal 09 Mei 2022 ( A.3 ) dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Nomor : B/139/V/2022/Reskrim, tanggal 25 Mei 2022 ( A.3.1 ), maka penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi petugas BNNK Tual dalam bentuk berita acara pemeriksaan diruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku antara lain, Roland A. Wattimena, Dadang Kirkes Renwarin dan LD.Muh. Ali Mudasir.

Polisi Bakal Tetapkan Tersangka BNN, Pelapor Terima SP2HP

Selanjutnya kata Mahadewa, selasa tanggal 07 Juni 2022, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi petugas BNNK Tual di Polda Maluku yakni La Ode Arif Jaya, S.H dan Moh. Novri Patamangi. Para saksi petugas BNNK Tual selama pemeriksaan tersebut didampingi tim bantuan hukum BNN RI.

Penyidik Satreskrim Polres Tual mengaku telah menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban di TKP, satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah, nomor polisi : DE 4572 IB, satu butir benda yang diduga proyektil peluru dan dua butir logam warna kuning yang diduga selongsong peluru.

Pakar Hukum Unppati Nilai Penembakan BNN Tual Tidak Prosedural

PN Ambon dan PN Tual Keluarkan Icin Penetapan Penyitaan

Kasat Reskrim, Inspektur Polisi Mahadewa  Bayu, S.Tr.K,  juga membenarkan dalam suratnya itu kalau Pengadilan Negeri Ambon telah mengeluarka surat icin penetapan penyitaan PN Ambon atas barang bukti berupa, dua pucuk senjata api jenis pistol merk CZ P -07 yang berada dalam pengawasan BNNP Maluku dan dua lembar surat icin memegang senjata api yang ditandatangani Kepala BNNK Tual, yang saat ini juga berada dalam pegawasan BNNP Maluku.

Dua Proyektil Peluru BNN di TKP, Gugurkan Penggunaan Senjata Api Airsofgun

Selain itu Kata Mahadewa, penyidik telah mengirimkan surat permintaan izin penetapan penyitaan kepada Ketua PN Tual dan telah mendapatkan izin penetapan dari Pengadilan Negeri Tual terhadap barang bukti satu pucuk senjata apai jenis pistol merek CZ P-07 yang berada dalam pengawasan BNNK Tual, satu lembar surat izin membawah senjata api, ditandatangani Kepala BNNK Tual dan satu lembar surat perintah tugas, ditandatangani Kepala BNNK Tual, semuanya dalam pengawasan BNNK Tual.

Polisi Diminta Tangkap Anggota BNN Tembak Kabalmay Di Depan Rumdis Dandim 1503

Dikatakan, penyidik Satreskrim Polres Tual juga telah mengirimkan surat permintaan izin penetapan penyitaan kepada Ketua PN Tual terhadap barang bukti berupa satu unit mobil toyota avansa warna silver, nomor polisi : W 1229 TR dan dua unit benda yang diduga serpihan proyektil peluru, namun belum memperoleh izin penetapan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.

Rekonstruksi Penembakan BNN Tepat Depan Rumdis Dandim 1503 Tual

Surat yang tembusanya disampaikan kepada Dirreskrimum Polda Maluku, Kapolres Tual dan pengawas penyidik  tersebut, Kasat Reskrim Polres Tual Inspektur Polisi Mahadewa  Bayu, S.Tr.K,  telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kepala BNNK Tual dan Kepala BNNP Maluku, tembusanya disampaikan kepada Kepala BNN RI, namun hinggg kini penyidik belum menerima surat balasan terkait penyitaan terhadap barang bukti dua pucuk senjata api jenis pistol merk CZ P-07.

( Pewarta : Neri Rahabav )