Tual News – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), jumat ( 16/6/2022 ) telah selesai membacakan surat dakwaan atas Terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon.
Hal ini diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada tualnews.com,melalui pesan singkat via whaatsap, jumat siang.
KPK Limpahkan Berkas Terdakwa Tagop di PN Tipikor Ambon
“ Tim Jaksa KPK telah menjabarkan secara lengkap dugaan perbuatan pidana dari para Terdakwa Tagop dkk, “ Ungkapnya.
Fikri mengaku, persidangan dilaksanakan secara Hybrid. Tim Jaksa hadir langsung di Pengadilan Tipikor Ambon dan Terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa hadir secara online dari Rutan Klas II Ambon.
Ivana Kwelju Sidang Perdana di PN Tipikor, Bersama Tiong Beri Uang 400 Juta Kepada Tagop
“ sedangkan Terdakwa Johny Rynhard Kasman dihadirkan langsung diruang persidangan, “ Jelas Ali Fikri .
Kata Plt Jubir KPK, selama proses persidangan perkara ini, KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku di Kota Ambon untuk proses pengawalan tahanan dan pengamanan selama persidangan berlangsung.
( Media Tual News )