Tual News – Sidang praperadilan antara pemohon keluarga Muhamad Safi Thaha alias Safi, tersangka Badan Narkotika Nasional ( BNN ) yang saat ini mendekam di sel tahanan BNN Provinsi Maluku melawan BNN Cq BNN Provinsi Maluku dan Kota Tual, sebagai Termohon yang dipimpin Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tual, Akbar Ridho Arifin, S.H, selasa ( 28/6/2022 ) akhirnya kembali ditunda satu pekan mendatang, sebab yang hadir mewakili BNN belum memiliki legalitas surat kuasa mengikuti persidangan.
Cemarkan Nama Ketua HIPMI Tual, Anak Pengusaha Malra dipolisikan
Demikian penjelasan Ketua Pengadilan Negeri Tual melalui Humas PN Tual, Andy Narto Siltor, S.H ketika dikonfirmasi Media Tual News melalui telepon selulernya.
“ Benar, Dari keterangan Hakim praperadilan kalau pihak pemohon hadir Kuasa sedangkan termohon praperadilan Nomor : 3/Pid.Pra/2022/PN.Tul tidak hadir kuasa atau yang mewakili, “ Jelasnya.
Humas PN Tual mengaku saat persidangan, turut hadir pegawai/ Staf Kantor BNN Kota Tual, namun karena yang bersangkutan tidak ada surat kuasa, maka Hakim PN Tual meminta untuk duduk di kursi pengunjung sidang.
Kapolres Malra Lantik Wakapolres dan Sejumlah Pejabat Utama
“ Karena Termohon praperadilan atau kuasanya tidak hadir, maka Hakim sesuai hukum acara menunda sidang dan memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Tual memanggil kembali pihak Termohon untuk hadir di sidang berikutnya pada hari Senin 4 Juli 2022, “ Terangnya.
Kuasa Hukum Pemohon, Gasandy Renfaan, S.H dalam Rilis Pers yang diterima Media Tual News, mengaku sidang praperadilan melawan BNN Kota Tual ditunda Hakim Tunggal PN Tual, karena Termohon BNN tidak dapat menunjukan identitasnya dalam persidangan.
Blokade Jalan Tual dibuka, Danyon C Pelopor Polda Maluku Jadi Jaminan
“ Setelah sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, Hakim memeriksa identitas Kuasa. Saya menunjukkan surat kuasa, KTA Peradi dan Berita Acara Sumpah, sedangkan dari perwakilan BNN Kota Tual tidak dapat menunjukkan Identitasnya didalam persidangan, “ Tandasnya.
Kata Renfaan, dirinya langsung meminta Yang Mulia Hakim Tunggal didalam persidangan, sebagaimana tata tertib sidang yang telah dibuka, untuk mempersilahkan perwakilan BNN duduk di kursi pengunjung sidang.
Tiga Bulan Belum Ada Tersangka BNN, Kabalmay Blokade Jalan di Kota Tual
“ Saya minta kepada Yang Mulia untuk menjunjung tinggi Marwah Pengadilan didalam ruang sidang, olehnya itu saudara yang hadir dan tidak dapat menunjukkan identitas selaku kuasa, maka tidak layak duduk didalam ruang sidang ini, “ Pintah Gasandi Renfaan, S.H.
Dikatakan atas hal ini, Majelis Hakim PN Tual mempersilahkan perwakilan BNN untuk tidak mengikuti persidangan, dan dianggap tidak menghadiri sidang.
“ Sidang praperadilan ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan, tanggal 4 juli 2022, “ Jelas Renfaan.
Prestasi BNN Tual 2022 Tangkap Bandar dan BB Narkoba 10 Gram
Sementara itu Perwakilan BNN Kota Tual, AJ yang hadir dalam persidangan praperadilan itu mengatakan dirinya menjunjung tinggi dan menghormati tata tertib persidangan, bukan seperti sebagian orang yang tidak taat dan mematuhi aturan hukum.
( Media Tual News )