Tual News – Sidang praperadilan antara pemohan Xafi Taha melawan Badan Narkotika Nasional ( BNN ) cq BNN Maluku dan BNN Kota Tual yang digelar Pengadilan Negeri Tual, senin ( 20/6/2022 ) kembali ditunda.
Pantauan tualnews.com, di PN Tual, persidangan yang berlangsung pukul 09.30, dihadiri Kuasa Hukum Xafi Thaha, Gasandi Renfaan, S.H dan Kuasa Hukum BNN, Arif Jaya.
Diduga Terkait Narkoba BNN Tangkap Ponakan Xafi di Kota Tual
Dalam persidangan itu, terjadi adu argument antara kuasa hukum Xafi dan kuasa hukum BNN, terkait penarikan surat kuasa oleh pemohon praperadilan, Xafi Thaha yang diterima Majelis Hakim, dan saat ini menjadi tahanan di BNN Maluku.
Kuasa Hukum Xafi Thaha, Gasandi Renfaan, S.H saat itu mempertanyakan pencabutan surat kuasa oleh klienya disaat persidangan , karena diduga mendapat tekanan dari BNN Maluku.
Xafi Cabut Kuasa, Sidang Praperadilan BNN di PN Tual Molor
Majelis Hakim PN Tual yang memimpin sidang praperadilan langsung menscors sidang dan meminta BNN menghadirkan Xafi Thaha secara virtual untuk didengar keteranganya terkait surat pernyataan pencabutan kuasa yang ditandatangani diatas meterai sepuluh ribu.
Lima Anggota BNN Maluku Pukul Xafi, PH Praperadilan di PN Tual
Sidang praperadilan akan dilanjutkan kembali pukul 14.00 WIT di PN Tual dengan agenda mendengar keterangan pemohon, Xafi Thaha secara virtual.
( Media Tual News )